Artikel Ilmiah : E1A113073 a.n. TESA ARDIYANTI

Kembali Update Delete

NIME1A113073
NamamhsTESA ARDIYANTI
Judul ArtikelPENERAPAN YURISDIKSI NEGARA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENERBANGAN SIPIL
(Studi Tentang Kasus Pembajakan Pesawat Garuda Indonesia DC- Woyla Tahun 1981)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat sipil sebagai moda transportasi semakin meningkat pula tindak pidana penerbangan yaitu tindak pidana yang dilakukan di bidang penerbangan sipil, termasuk dilakukan di dalam pesawat udara. Salah satu kejahatan di bidang penerbangan adalah pembajakan pesawat (air hijacking). Peristiwa air hijacking salah satunya adalah pembajakan pesawat DC-9 Woyla pada 1981, sebuah pesawat sipil berbendera Indonesia yang berada di Thailand menimbulkan permasalahan yurisdiksi. Tidak seperti pembajakan di laut (piracy), yurisdiksi pada pembajakan udara memerlukan keikutsertaan negara-negara dalam konvensi anti pembajakan udara untuk mengekstradisi kejahatan tersebut. Inilah peristiwa pembajakan pesawat yang dilakukan teroris berkedok agama pertama dan satu-satunya di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan yurisdiksi negara pada pelaku kejahatan penerbangan sipil dengan studi kasus pembajakan pesawat Garuda Indonesia DC-Woyla 1981. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan yang ada dan menggunakan metode penyajian teks naratif.
Kasus Woyla cukup menarik perhatian masyarakat internasional, karena bukan hanya merupakan sebuah kasus kejahatan terhadap penerbangan sipil, tetapi kasus ini melibatkan dua yurisdiksi negara yaitu Indonesia dan Thailand sehingga keduanya memiliki yurisdiksi untuk penentuan penghukuman pelaku pembajakan udara. Penentuan yurisdiksi tersebut didasarkan pada konvensi-konvensi pembajakan udara yaitu Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Haag 1970, dan Konvensi Montreal 1971 yang masing-masing mempunyai yurisdiksi materiil sendiri-sendiri. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan pengaturan dalam Konvensi Tokyo Tahun 1963.
Abtrak (Bhs. Inggris)In line with the increasing use of civilian aircraft as a mode of transportation, aviation crimes are also increasing, namely crimes committed in the field of civil aviation, including those committed on board aircraft. One of the crimes in the aviation sector is air hijacking. One of the air hijacking incidents was the air hijacking of the DC-9 Woyla plane in 1981, an Indonesian-flagged civilian aircraft that was in Thailand causing jurisdictional problems. Unlike piracy, jurisdiction over air hijacking requires the participation of states in extraditing the crime. This is the air hijacking incident committed by terrorists under the guise of religion, the first and only one in Indonesia
This research aims to determine the application of state jurisdiction to perpetrators of civil aviation crimes with the case study of air hijacking on Garuda Indonesia DC-Woyla in 1981. The research method used in this paper is descriptive with a normative juridical approach to existing regulations and uses the method of presenting narrative text.
The Woyla case has attracted the attention of the international community, because it is not only a crime case against civil aviation, but this case involves two jurisdictions of the state, namely Indonesia and Thailand so that both have jurisdiction to determine the punishment of air hijackers. The determination of jurisdiction is based on the air hijacking conventions, namely the 1963 Tokyo Convention, the 1970 Hague Convention, and the 1971 Montreal Convention, each of which has its own material jurisdiction. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the applicable jurisdiction is the jurisdiction of Indonesia in accordance with the provisions in the 1963 Tokyo Convention.
Kata kunciyurisdiksi, pembajakan udara, penerbangan sipil
Pembimbing 1Dr. Noer Indiriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Wismaningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Aryuni Yuliatiningsih,S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2021-02-19 16:23:43.733432
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.