Artikel Ilmiah : E2B018003 a.n. ALUN WINDARI PRAPTONOWATI

Kembali Update Delete

NIME2B018003
NamamhsALUN WINDARI PRAPTONOWATI
Judul ArtikelPERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AKAD PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012

Abstrak (Bhs. Indonesia)Notaris dalam pembuatan akta akad syariah diharuskan memiliki pemahaman mengenai akad dan hukum syariah. Penelitian ini untuk mengetahui penerapan choice of forum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Perbankan Syariah. Serta peran notaris dalam pembuatan akta akad perbankan syariah dan pasca putusan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum secara normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini ada tiga pendekatan, yaitu pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa pasca diterbitkannya Putusan Nomor 93/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan absolut dalam lingkungan Peradilan Agama (secara litigasi). Penegasan kewenangan Peradilan Agama ini didukung oleh Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Peran Notaris dalam pembuatan akta akad syariah wajib menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan UU Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 dan Notaris penting untuk memiliki sertifikasi syariah sehingga dapat diakui legalitasnya. Peran Notaris pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 dengan mencantumkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Agama dalam pembuatan akta syariah. Dengan demikian Pengadilan Negeri secara konstitusi sudah tidak berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Abtrak (Bhs. Inggris)Notaries in making a sharia contract deed are required to have an understanding of the contract and sharia law. This study is to determine the application of the choice of forum in the settlement of Islamic banking disputes after the Constitutional Court decision Number 93 / PUU-X / 2012 concerning the Review of Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. As well as the role of the notary in making the Islamic banking deed and after the decision.
The method used in this research is the normative legal method. There are three approaches used in this normative juridical research, namely the case, statutory and conceptual approach. The results of the study found that after the issuance of Decision Number 93 / PUU-X / 2012, the settlement of Islamic banking disputes is an absolute authority within the Religious Courts (in litigation). This affirmation of the authority of the Religious Courts is supported by Perma Number 14 of 2016 concerning the Settlement of Sharia Economic Cases. The role of a notary in making the sharia deed must apply sharia principles in accordance with the Sharia Banking Law Number 21 of 2008 and it is important for a notary to have sharia certification so that its legality can be recognized. The role of the notary after the Constitutional Court Decision Number 93 / PUU-X / 2012 by stating that the settlement of sharia banking disputes is the absolute authority of the Religious Courts in making sharia deeds. Thus the Constitutional District Court is no longer authorized to resolve sharia economic disputes.


Kata kunciKata Kunci: Akad Syariah, Choice of Forum, Peran Notaris, Perbankan Syariah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, Sengketa
Pembimbing 1Dr.Sulistyandari,S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Dr.Rahadi Wasi Bintoro,S.H.,M.H
Pembimbing 3
Tahun2021
Jumlah Halaman111
Tgl. Entri2021-02-17 13:11:03.910936
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.