Artikel Ilmiah : E2A018029 a.n. PURNA NUGRAHADI
| NIM | E2A018029 |
|---|---|
| Namamhs | PURNA NUGRAHADI |
| Judul Artikel | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENDERITA CACAT MENTAL |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik. Dalam pembuktian perkara pidana, penegak hukum bertugas mencari kebenaran materiil, mendasarkan pada alat-alat bukti guna pemenuhan unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Untuk pemidanaan masih perlu syarat, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt), perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak mengatur secara khusus tentang pertanggungjawaban pidana tetapi hanya mengatur tentang keadaan-keadaan yang mengakibatkan tidak dipertanggungjawabkannya pembuat. Penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif untuk mengetahui penentuan batas aspek kejiwaan khususnya pelaku penderita cacat mental dalam pertanggungjawaban pidana menurut Pasal 44 KUHP dan pemahaman secara komprehensif mengenai penerapan aspek kejiwaan dalam Putusan Pidana Nomor: 16/Pid.Sus/2019/ PN.Wsb. Batasan cacat mental sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP, secara medis digolongkan menurut Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III yang berlaku di Indonesia sebagai acuan klinis untuk menentukan klasifikasi retardasi mental. Hakim dapat mempertimbangkan Visum et Repertum Psikiatricum (VeRP) untuk membantu dalam mengemukakan unsur-unsur yang dapat menentukan pertanggungjawaban terdakwa. Ketidakmampuan bertanggung jawab pelaku penderita cacat mental sebagai alasan pemaaf sehingga tidak dapat dipidana. Penegak hukum diharapkan mempedomani Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum. Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, cacat mental, retardasi mental. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The Integrated Criminal Justice System in the Criminal Code (KUHAP) is the basis for the implementation of criminal justice process that really works well.In proving criminal cases, law enforcement is tasked with finding material truths, basing on evidence tools in order to fulfill the elements of the article charged to the Defendant.A person's punishment is not sufficient if the person has committed an act that is against the law or against the law.For criminalization still need to condition, that the person who committed the act has a fault or guilt (subjective guilt), his actions must be accountable to the person. The Indonesian Penal Code does not specifically regulate criminal liability but only regulates the circumstances in which the author is not accountable.This research was compiled using normative juridical research type knowing the determination of the limits of psychiatric aspects, especially people with mental disabilities in criminal liability according to Article 44 of the Criminal Code and a comprehensive understanding of the application of psychiatric aspects in the Criminal Verdict Number: 16/Pid.Sus/2019/ PN.Wsb.The limitation of mental disability as stipulated in Article 44 paragraph (1) of the Criminal Code, is medically classified according to the Classification and Diagnosis of Mental Disorders Guidelines (PPDGJ)-III which applies in Indonesia as a clinical reference to determine the classification of mental retardation.The judge may consider visum et Repertum Psikiatricum (VeRP) to assist in presenting elements that can determine the defendant's accountability.The inability to be responsible for people with mental disabilities as a reason for forgiveness cannot be punished.Law enforcement is expected to enforce the Mental Health Screening Guidelines for the Benefit of Law Enforcement. Keywords: criminal liability, mental disability, mental retardation. |
| Kata kunci | pertanggungjawaban pidana, cacat mental, retardasi mental |
| Pembimbing 1 | Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Dr. Budiyono, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2021-02-16 10:27:05.124398 |