| NIM | E1A016069 |
| Namamhs | VELLYX ISA NIRON |
| Judul Artikel | KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PROSTITUSI (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor: 24/PID.B/2018/PN.Ktb)
|
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kekuatan pembuktian saksi didasarkan Pasal 183 KUHAP yang berisi tentang minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, ditambah dengan jalannya persidangan dan teori-teori lainnya. Hal ini memiliki korelasi Pasal 184 KUHP tentang kekuatan keterangan saksi. Dalam penelitian ini penulis menganalisis pembuktian kekuatan keterangan saksi korban dalam tindak pidana prostitusi dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 24/Pid.B/2018/Pn. Ktb menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Keterangan saksi telah memenuhi syarat materil dan formil yang merupakan syarat sebagai saksi. Keterangan saksi korban merupakan hal yang sangat bermanfaat sebagai alat bukti karena saksi korban sendiri yang melihat,merasakan dan mengalami tindak pidana tersebut. Kekuatan Pembuktian keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah bebas yang mempunyai arti hakim bebas untuk menerima atau menyingkirkan isi keterangan saksi yang diberikan dipersidangan pertimbangan hakim dalam penelitian tentunya sesuai dengan ketetntuan Pasal 183 KUHAP. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diolah dan merupakan data yang diperoleh dari bahan kepustakaan hukum dan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa alat bukti keterangan saksi korban merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP dan juga dapat menjadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The power of witness’s proof is based on Article 183 KUHAP which contains at least two pieces of evidence, namely the testimony of the witness and the testimony of the defendant, the proceedings of the trial and other theories in added. This has a correlation with Article 184 of the Criminal Code. In this study, analyzing the evidence examining victims of prostitution and judges legal considerations in the decision Number: 24 / Pid.B / 2018 / Pn. Ktb uses a qualitative normative juridical approach. The witness statement has met the material and officially which are the requirements as a witness. The testimony of the victim's witness is very useful as evidence because the victim's witness himself saw, felt and experienced the crime. The power of witness’ proof testimony as valid evidence is free, which means that the judge is free to accept or remove the contents of the witness testimony given in court, the judge's consideration in the examination is of course in accordance with the provisions of Article 183 KUHAP. The data source used is secondary data, namely processed data and is data obtained from legal literature and using qualitative analysis methods. Based on the results of research and discussion, it was found that evidence for victim witness testimony is evidence that has the power of proof in accordance with the provisions in Article 184 of the Criminal Procedure Code and can also take the judge's consideration in making a decision. |
| Kata kunci | Kata kunci: Kekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi Korban, Alat Bukti. |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 2 | Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof.Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H. |
| Tahun | 2021 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2021-02-16 10:13:50.762475 |
|---|