Artikel Ilmiah : E1A016226 a.n. RIZKI DWI HARYANI

Kembali Update Delete

NIME1A016226
NamamhsRIZKI DWI HARYANI
Judul ArtikelPENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI YANG TELAH MENDAPATKAN IZIN OPERASIONAL
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkembangan teknologi informasi melahirkan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang berbasis teknologi informasi yaitu financial technology atau fintech. Layanan fintech dalam pinjam meminjam uang adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Kemudahan masyarakat untuk meminjam uang pada LPMUBTI, seringkali menimbulkan pertumbuhan Penyelenggara LPMUBTI yang tidak sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi Penyelenggara LPMUBTI sesuai dengan Peraturan OJK agar tidak merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengawasan OJK terhadap Penyelenggara LPMUBTI dan akibat hukum terhadap Penyelenggara LPMUBTI yang tidak terdaftar dan berizin di OJK.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumenter, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini adalah, sistem pengawasan yang diterapkan oleh OJK terhadap Penyelenggara LPMUBTI yang telah mendapatkan izin operasional adalah sistem pengawasan dalam arti sempit, karena OJK tidak melakukan tindakan korektif melainkan pemberian sanksi bagi yang melanggar kewajiban dan larangan. Akibat hukum terhadap Penyelenggara LPMUBTI yang tidak melakukan pendaftaran dan perizinan di OJK yaitu Satgas Waspada Investasi akan memasukkan Penyelenggara ke daftar fintech yang ilegal OJK dan dilakukan pemblokiran situs maupun aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Abtrak (Bhs. Inggris)The development of information technology has resulted in an innovation in the financial services industry based on information technology, namely financial technology or fintech. Fintech services in lending and borrowing money are Peer to Peer Lending (P2P Lending). The ease for people to borrow money on P2P Lending, frequently leads to the growth of P2P Lenders that not following the regulations of the Financial Services Authority (FSA). FSA is the institution in charge of regulating and supervising P2P Lenders following the regulations of FSA so as not to harm society. This study aims to analyze the supervision system of FSA on P2P Lenders and the legal consequence for P2P Lenders who are not registered and licensed at FSA.
The method used in this research is normative juridical with descriptive analytical research specifications. The data sources used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection method used were literature study and documentary study, the data obtained were presented with systematic narrative text, and the data analysis method used was qualitative normative manner.
Based on the results of the study, it can be concluded that the supervisory system implemented by FSA to P2P Lenders who have obtained an operational licenses is a supervision system in the narrow sense, because FSA doesn’t take corrective action but provides administrative sanctions for violating obligations and prohibitions. The legal consequence for P2P Lenders who are not registered and licensed at FSA, is the Investment Alert Task Force will insert P2P Lenders into the FSA's illegal fintech list and block sites or applications by the Ministry of Communication and Information.
Kata kunciPengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Pembimbing 1Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum
Pembimbing 2M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Pembimbing 3Agus Mardianto, S.H., M.H.
Tahun2021
Jumlah Halaman28
Tgl. Entri2021-02-10 01:17:36.538043
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.