Artikel Ilmiah : E1A016057 a.n. SUCI DEWI MULYASARI

Kembali Update Delete

NIME1A016057
NamamhsSUCI DEWI MULYASARI
Judul ArtikelKEBIJAKAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GARUT
Abstrak (Bhs. Indonesia) Pemabukan akibat mengkonsumsi minuman keras merupakan penyakit masyarakat yang telah dicirikan secara jelas sebagai faktor utama timbulnya tindak kriminal. Saat ini, jenis miras oplosan menjadi fokus suatu penanganan di Polres Garut, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c berbunyi “mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat”.
Penelitian ini menganalisis mengenai kebijakan kepolisian dalam upaya penanggulangan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut dan hambatan apa saja yang dihadapi Polres Garut dalam menaggulanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis.
Kebijakan kepolisian dalam upaya penanggulangan peredaran minuman keras malalui upaya penal, yaitu dilakukannya backup terhadap Satpol PP untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda. Upaya non-penal, yaitu memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai bahaya miras, kemudian melakukan patroli secara berkala di daerah yang rawan terjadinya tindak pidana miras. Hambatan Polres Garut dalam menanggulangi peredaran miras yaitu dari faktor hukum, peraturan dalam KUHP hanya mengatur sebagian kecil sehingga belum cukup untuk dapat menanggulangi peredaran miras. Faktor penegak hukum, yaitu terbatasnya sumber daya manusia (kepolisian) dan adanya backing. Faktor sarana dan fasilitas yaitu terbatasnya kendaraan untuk melakukan patroli. Faktor masyarakat, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif akibat minuman keras. Faktor budaya, yaitu meminum miras pada acara perayaan tertentu sudah menjadi suatu kebiasaan yang sulit untuk ditanggulangi.
Abtrak (Bhs. Inggris) Intoxication due to drinking is a societal disease which has been clearly characterized as a major factor in the onset of crime. Currently, this type of mixed alcohol is the focus of a treatment at the Garut Departamental Police, based on Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police in Article 15 paragraph (1) letter c, which reads "to prevent and overcome the growth of community diseases".
This study analyzes the police policy in an effort to combat the circulation of alcohol in the Garut Departamental Police jurisdiction and what obstacles are faced by the Garut Departamental Police in overcoming them. The research method used is sociological juridical with descriptive research specifications. The data used are primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews, while secondary data were obtained from literature studies. The data that has been obtained are then analyzed using qualitative methods and presented in the form of a systematic description.
Police policy in an effort to combat the circulation of alcohol through penal measures, namely doing backups of Municipal Police to enforce laws against violations of Regional regulation. Non-penal efforts, namely providing counseling and socialization regarding the dangers of alcohol, then conducting regular patrols in areas prone to alcohol crime. The obstacle of the Garut Departamental Police in overcoming the circulation of alcohol is that from legal factors, the regulations in the Criminal Code only regulate a small part so that it is not enough to be able to cope with the circulation of alcohol. Law enforcement factors, namely limited human resources (police) and the existence of backing. Facility and facility factors, namely the limited number of vehicles for patrolling. Community factors, namely the lack of public awareness of the negative effects of drinking. Cultural factors, namely drinking alcohol at certain celebratory events have become a habit that is difficult to overcome.
Kata kunciKebijakan Kepolisian, Upaya Penanggulangan, Peredaran Minuman Keras
Pembimbing 1Dr. Angkasa, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tahun2016
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2021-02-09 15:38:11.403355
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.