Artikel Ilmiah : E1A116016 a.n. DEWI MUTIARA YONA SEPTIANA

Kembali Update Delete

NIME1A116016
NamamhsDEWI MUTIARA YONA SEPTIANA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA KEKERASAN MEMAKSA
SESEORANG UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 680/Pid.B/2016/PN.Mlg)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kejahatan-kejahatan yang marak terjadi ditengah masyarakat semakin bertambah, salah satunya adalah tindak pidana kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul. Sanksi pidana yang dijatuhkan terdapat dalam Pasal 289 KUHP. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan unsur-unsur tindak pidana kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dan dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 289 KUHP yaitu tentang Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Perbuatan Cabul dalam putusan Nomor: 680/Pid.B/2016/PN.Mlg telah terpenuhi karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul. Majelis Hakim menjatuhi hukuman sanksi pidana sudah sesuai dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara maksimal selama 9 (sembilan) tahun dan Majelis Hakim menjatuhi sanksi pidana terhadap terdakwa dengan menjatuhi pidana penjara selama 1 (tahun).

Abtrak (Bhs. Inggris)The number of crimes that are rife in society is increasing, one of which is the crime of violence forcing someone to commit obscene acts. The criminal sanctions imposed are contained in Article 289 of the Criminal Code. The problems discussed in this study are the application of elements of violent crime forcing someone to commit obscene acts and the basis for legal considerations for judges in imposing criminal sanctions as regulated in Article 289 of the Criminal Code. The method used in this research is juridical normative with a statutory approach and a case approach. The results of the study stated that the elements of Article 289 of the Criminal Code, namely Violence forcing Someone to Do Obscene Acts in decision Number: 680/ Pid.B/2016/PN.Mlg were fulfilled because the defendant was proven to have committed violence and forced the victim to commit obscene acts. The Panel of Judges sentenced the criminal sanction in accordance with Article 289 of the Criminal Code with a maximum imprisonment of 9 (nine) years and the Panel of Judges sentenced the defendant to a criminal sanction by imposing 1 (year) imprisonment.
Kata kuncikekerasan; paksaan; pemidanaan; pencabulan.
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M. Hum.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Setya Wahyudi,S.H.,M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri2021-02-01 10:23:33.297821
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.