Artikel Ilmiah : E1A016148 a.n. SOFIA YONAS

Kembali Update Delete

NIME1A016148
NamamhsSOFIA YONAS
Judul ArtikelPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PADA PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penegakan hukum masih jarang menyentuh kejahatan yang dilakukan oleh korporasi terlebih untuk meminta pertanggungjawaban kepada korporasi tersebut. Adapun permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus PT. MNA. 2) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan pidana kepada Hotasi D.P Nababan selaku Direktur Utama PT. MNA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan sumber data sekunder.
Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil: 1) Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus PT. MNA adalah pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus yakni Hotasi D.P Nababan selaku pengurus yang diidentifikasikan sebagai directing mind dari PT. MNA. 2) Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Hotasi D.P Nababan adalah terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, pertimbangan yuridis, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Namun berdasarkan analisis terhadap kasus dengan memperhatikan UU Tipikor serta teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi, PT. MNA semestinya dapat juga dibebani pertanggungjawaban pidana korporasi. Penulis beranggapan bahwa model pertanggungjawaban pidana yang tepat adalah pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pengurus korporasi, sehingga ada efek jera bagi korporasi.
Abtrak (Bhs. Inggris)Law enforcement still rarely solves about corporate crime cases and asked for the criminal liability. The problems in this research are: 1) how is the corporate criminal liability as the perpetrator of corruption in the case of PT. MNA. 2) How the judge's legal considerations in giving penalty to Hotasi as President Director of PT. MNA. This research uses juridical normative approach, and it’s analyzed qualitatively with secondary data sources.
Based on research, the result show that: 1) the corporate criminal liability as the perpetrator of corruption in the case of PT. MNA is a criminal liability for corporate management, Hotasi D.P Nababan which is identified as directing mind of PT. MNA. 2) The judge's legal considerations in giving criminal to Hotasi as President Director of PT. MNA are elements of the Corruption that are fulfilled, juridical considerations, and some things that burden or relieve. Meanwhile, based on the analysis of the case by considering the corruption Law and theories of corporate criminal liability, PT. MNA should be asked for corporate criminal liability too. The author belives that the corporate criminal liability to corporation and corporate management is the right model, so that there is a deterrent effect for the corporation.
Kata kunciPertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Teori Identifikasi, Strict Liability, Vicarious Liability
Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Pembimbing 3Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H
Tahun2020
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri2021-01-18 19:52:17.480476
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.