Artikel Ilmiah : E1A116019 a.n. ILYAS NUR HARIS

Kembali Update Delete

NIME1A116019
NamamhsILYAS NUR HARIS
Judul ArtikelKAJIAN TERHADAP SAFE ZONE DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus Upaya Turki Membangun Safe Zone Di Perbatasan Wilayah Suriah Bagian Utara)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Konflik bersenjata internasional atau dikenal sebagai perang seringkali tidak dapat dihindarkan, tetapi perang telah diatur sedemikian rupa dalam hukum humaniter internasional yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag. Hukum humaniter internasional ditujukan untuk mengurangi dampak negatif yang muncul akibat terjadinya peperangan. Perang pasti menimbulkan kerugian harta benda, korban luka-luka, hingga koban jiwa dari penduduk sipil. keadaan ini memaksa mereka untuk mengungsi baik secara internal maupun secara internasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk dapat memberikan perlindungan dan bantuan terhadap masyakarat sipil yang menderita atau menjadi korban perang. Salah satu contohnya yaitu upaya Turki dalam membangun safe zone di perbatasan wilayah Suriah bagian utara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan safe zone atau zona serupa lainnya dalam hukum humaniter internasional serta mengetahui dampak pembentukan safe zone yang dilakukan Turki di wilayah Negara Suriah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara naratif dan dianalisis melalui metode normatif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa safe zone tidak diatur secara eksplisit dalam hukum humaniter internasional, tetapi secara implisit disebutkan mengenai zona perlindungan serupa. Dalam praktiknya pembuatan zona perlindungan dapat melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB atau persetujuan para pihak yang bersengketa. Dalam kasus ini pendirian safe zone oleh Turki menimbulkan beberapa dampak negatif di antaranya, Turki sebaiknya mematuhi Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 dan tidak melanggar hak-hak Etnis Kurdi, dan juga tidak memindahkan pengungsi secara paksa, persetujuan pendirian safe zone juga sebaiknya dilakukan oleh Turki dengan Suriah.
Abtrak (Bhs. Inggris)International armed conflict, known as war, is often unavoidable, but war has been regulated in such a way in international humanitarian law which includes the Geneva Conventions and The Hague Conventions. International humanitarian law is aimed at reducing the adverse impacts that arise as a result of warfare. War inevitably causes property loss, injuries, and even death of civilians. This situation forces them to flee both internally and internationally. Therefore, efforts are needed to be able to provide protection and assistance to civilians who suffer and are victims of war. One example is Turkey's efforts to build a safe zone in the northern territory of Syria.
This study aims to determine the regulation of safe zone or other similar zones in international humanitarian law and to determine the adverse impact of Turkey's safe zone construction in the territory of the Syrian State. This research is a juridical normative study that used a statutory approach, analytical approach, and a case study. All data in this study came from secondary data arranged in a narrative and analyzed through normative-qualitative methods.
The results of the research show that safe zone is not explicitly regulated in international humanitarian law, but implicitly mentioned similar zones of protection. In practice, the creation of a protection zone can be done through a UN Security Council Resolution or the agreement of the disputing parties. In this case the establishment of a safe zone by Turkey has some adverse impacts, Turkey should be able to obey the Universal Declaration of Human Rights 1948 and not violated the rights of Kurds ethnic, and to not resettle the refugees without their own free will, the agreement to establish the safe zone should also be carried out by Turkey and Syria.
Kata kuncizona perlindungan, safe zone Turki, hukum humaniter internasional
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 3Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2020-12-16 10:43:42.484013
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.