Artikel Ilmiah : E1A113060 a.n. FAJAR ROYYAN AFRIZAL

Kembali Update Delete

NIME1A113060
NamamhsFAJAR ROYYAN AFRIZAL
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NO: 510/008/BPSK/VII/2020)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Hak dan kewajiban yang timbul dikarenakan hubungan hukum berupa perjanjian, harus mendapatkan perlindungan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan perlindungan hukum terhadap sengketa konsumen dilihat pada Pasal 45 ayat (1) dan (2), setiap penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan secara litigasi atau melalui pengadilan dan non litigasi atau di luar pengadilan.
BPSK sebagai lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan di daerah tingkat II Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen baik secara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Hal tersebut memudahkan konsumen ataupun pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa konsumen dikarenakan proses penyelesaian yang dilakukan BPSK relatif cepat dan biaya ringan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, historis dan analisis, spesifikasi penelitian Deskriptif, metode pengumpulan data studi kepustakaan, data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang disusun sistematis dan metode analisis data Normatif Kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan BPSK Kabupaten Kuningan Nomor 510/008/BPSK/VII/2020 dapat disimpulkan bahwa PT. Kibar Buana Persada Member Of Buana Kassiti (Holding Company) sebagai pembangun (developer), berkedudukan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Termohon, mengabulkan tuntutan dari Sdr. Rangga dkk sebanyak 6 (enam) orang, yang kesemuanya adalah warga perumahan Buana Cigadung Residence, sebagai konsumen selanjutnya disebut Pemohon.
Abtrak (Bhs. Inggris)The rights and obligations that arise due to a legal relationship in the form of an agreement, must obtain legal protection according to the applicable laws and regulations. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection explains legal protection against consumer disputes, as seen in Article 45 paragraph (1) and (2), every consumer dispute resolution can be carried out by litigation or through court and non-litigation or outside the court.
BPSK as a consumer judiciary institution domiciled in regency and municipal level II has the authority to resolve consumer disputes through conciliation, mediation and arbitration. This makes it easier for consumers or business actors to resolve consumer disputes because the settlement process carried out by BPSK is relatively fast and low cost.
The method used in this research is juridical normative using statutory, historical and analysis approaches, descriptive research specifications, library study data collection methods, the data collected is then presented in a systematic form of descriptions and qualitative Normative data analysis methods.
Based on the results of research and discussion of the Decision of BPSK Kuningan Regency Number 510/008 / BPSK / VII / 2020, it can be concluded that PT. Kibar Buana Persada Member Of Buana Kassiti (Holding Company) as a developer, domiciled in Kuningan Regency, West Java, hereinafter referred to as the Respondent, granted Mr. Rangga et al as many as 6 (six) people, all of whom are residents of the Buana Cigadung Residence housing complex, as consumers, hereinafter referred to as the Petitioner.
Kata kunciTanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Sengketa Konsumen, BPSK.
Pembimbing 1H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2020-12-14 12:41:28.273573
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.