Artikel Ilmiah : E1A116048 a.n. SITI AZHARA SARASWATY

Kembali Update Delete

NIME1A116048
NamamhsSITI AZHARA SARASWATY
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DIPLOMATIK BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Studi Tentang Kasus Penyelundupan Emas oleh Diplomat Korea Utara di Bangladesh Tahun 2015)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Seorang wakil diplomatik memiliki kekebalan dan keistimewaan dalam menjalankan tugas-tugas dari negara yang diwakilinya secara efisien. Fungsi diberikannya kekebalan dan keistimewaan disebutkan dalam Pembukaan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, namun pada praktiknya tidak jarang kekebalan diplomatik tersebut disalahgunakan oleh seorang wakil diplomatik. Salah satu contoh penyalahgunaan kekebalan diplomatik terjadi pada tahun 2015 yang melibatkan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Korea Utara bernama Son Young Nam yang terbukti menyelundupkan emas seberat 27 kilogram dari Korea Utara ke Bangladesh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum internasional tentang kekebalan diplomatik serta mengetahui tanggung jawab negara berkaitan dengan terjadinya penyalahgunaan kekebalan yang dilakukan oleh Son Young Nam di Bangladesh tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara naratif dan dianalisis melalui metode normatif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional tentang kekebalan diplomatik termuat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Bentuk-bentuk kekebalan yang dimaksud, antara lain kekebalan mengenai diri pribadi pada Pasal 29, kekebalan keluarga dari seorang wakil diplomatik pada Pasal 37 ayat (1), kekebalan yurisdiksi pada Pasal 31 ayat (1), kekebalan dari kewajiban menjadi saksi pada Pasal 31 ayat (2), kekebalan kantor perwakilan asing dan tempat kediaman seorang wakil diplomatik pada Pasal 22 dan 30 ayat (1), kekebalan korespondensi pada Pasal 27 ayat (2), serta kekebalan diplomatik di negara ketiga pada Pasal 40. Korea Utara sebagai negara pengirim harus bertanggung jawab atas tindakan Son Young Nam yang telah menyalahgunakan kekebalan diplomatik. Bangladesh hanya mendapat kerugian imateriil karena Pasal 28 Konvensi Wina 1961 mengatur tentang keistimewaan pejabat diplomatik yang bebas dari semua iuran dan pajak. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh Korea Utara adalah dengan pemuasan berupa permintaan maaf. Tanggung jawab negara tersebut dapat merujuk pada ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts tahun 2001.
Abtrak (Bhs. Inggris)A diplomatic agent has the immunities and privileges in carrying out efficiently the duties of State he has been represented. The function of granting immunities and privileges is mentioned in the Preamble of Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocols 1961, however in practice it is not infrequently the diplomatic immunity violated by a diplomatic agent. For example the violation of immunity occurred in 2015 involving the First Secretary’s Embassy of North Korea named Son Young Nam was found guilty of smuggling 27 kilograms of gold from North Korea to Bangladesh.
This research aims to find out the international law arrangement regarding the diplomatic immunity as well as to find out the responsibility of the State in relation to the diplomatic immunity violated by Son Young Nam in Bangladesh in 2015. This research is a juridical normative study using a statute approach and analytical approach. All data in this study came from secondary data arranged in a narrative and analyzed through normative-qualitative method.
The results of the research show that the international law arrangement regarding the diplomatic immunity is contained in Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocols 1961. The forms of immunity in question include personal immunity in Article 29, immunity of a diplomatic agent’s family in Article 37 paragraph (1), immunity from jurisdiction in Article 31 paragraph (1), immunity from being a witness in Article 31 paragraph (2), immunity of foreign representative’s office and the residence of a diplomatic agent in Article 22 and 30 paragraph (1), immunity of correspondence in Article 27 paragraph (2), and diplomatic immunity in a third State in Article 40. North Korea, as a sending State, should be responsible for Son Young Nam’s action that has violated diplomatic immunity. Bangladesh only gained immaterial loss because of Article 28 of Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 regulates the privilege of diplomatic agent which is free from all dues and taxes. The form of responsibility carried out by North Korea is to provide satisfaction in the form of an apology. The responsibility of State can refer to the ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts in 2001.
Kata kunciPenyalahgunaan kekebalan diplomatik, tanggung jawab negara, hukum diplomatik
Pembimbing 1Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2020-12-12 15:30:21.277991
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.