Artikel Ilmiah : E1A016034 a.n. EKO SUHARDIONO PRASETYO

Kembali Update Delete

NIME1A016034
NamamhsEKO SUHARDIONO PRASETYO
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA MALAM HARI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS
Abstrak (Bhs. Indonesia)Dewasa ini, bekerja bukan hanya dilakukan oleh kaum laki-laki saja, cukup banyak perempuan yang ikut berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarganya dengan bekerja. Apalagi jenis pekerjaan yang mengharuskan bekerja selama 24 jam, bagi kaum perempuan yang secara kodrati lemah akan mudah menjadi korban kejahatan, sehingga perlu adanya suatu perlindungan hukum. Salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan 24 jam adalah bekerja di RSUD Banyumas dengan sistem bergantian sesuai jam yang telah diatur atau dikenal dengan istilah shift. Permasalahan skripsi ini adalah tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang bekerja malam hari di RSUD Banyumas. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum bahan hukum sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah dan internet.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan di Indonesia tersebar dalam berbagai Pasal Peraturan Perundang-undangan, yakni dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RSUD Banyumas telah memberikan perlindungan hukum bagi pegawainya sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi Republik Indonesia Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00. Namun menurut penulis RSUD Banyumas masih belum tepat dalam menerapkan Pasal 76 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.
Abtrak (Bhs. Inggris)Nowadays, work is not only done by men, there are quite a number of women who participate in improving the welfare of their families by working. Moreover, with the type of work that requires working 24 hours, for women who are naturally weak will easily become victims of crime, so there is a need for legal protection. One type of work that is carried out for 24 hours is working at the Banyumas Regional Hospital with a system of taking turns according to the set hours or known as shifts. The problems in this thesis are about how is the legal protection for women workers in the legislation and how is the form of legal protection for women workers who work at night in Banyumas Regional Hospital. The type of research used is juridical normative with a statutory approach and an analytical approach. The substance of law that this research is using secondary legal materials of law such as legislation, books, scientific journals and internet websites.
Based on the research results, it can be concluded that the regulation of legal protection for female workers in Indonesia is spread in various articles of legislation, namely in Law No. 39 of 1999 on Human Rights, Law No. 13 of 2003 concerning Labour. Banyumas Regional Hospital has provided legal protection for its employees in accordance with the Article 76 paragraph (1) to paragraph (3) of Law No. 13 of 2003 and the Decree of Minister of Labour and Transmigration of Republic of Indonesia Number KEP.224 / MEN / 2003 concerning the Obligations of Entrepreneurs Who Employ Workers / Female Workers Between 23.00 and 07.00. However, according to the author, the Banyumas Regional Hospital is still not correct in implementing Article 76 paragraph (4) of Law No. 13 of 2003.
Kata kunciPerlindungan hukum, Pekerja perempuan, Waktu malam hari
Pembimbing 1Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H., M.M., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2020
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2020-11-28 12:55:12.396775
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.