Artikel Ilmiah : E1A016218 a.n. MUHAMMAD FARIZ GUMAY
| NIM | E1A016218 |
|---|---|
| Namamhs | MUHAMMAD FARIZ GUMAY |
| Judul Artikel | KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI YANG BERIMPLIKASI PENATAAN JABATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi adalah salah satu kebijakan prioritas dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diimplementasikan dengan cara memangkas jabatan administrasi dan di disetarakan menjadi jabatan fungsional. Mekanisme pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk kebijakan pemerintah terhadap penyederhanaan Birokrasi di instansi pemerintah dan implikasi hukum yang timbul dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi terhadap penataan jabatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis penelitian dilakukan dengan normative kualitatif dan menggunakan penafsiran hukum gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi intansi pemerintah pusat dan daerah dengan cara menyetarakan jabatan administrator, pengawas dan pelaksana menjadi jabatan fungsional dan menimbulkan implikasi hukum terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apartur Sipil Negara yang termasuk didalamnya perubahan terhadap tunjangan kinerja, jabatan dan pengembangan karier PNS yang jabatannya disetarakan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The Bureaucratic Simplification Policy is one of the priority policies in the second term of President Joko Widodo's administration which was implemented by cutting administrative positions and equalizing them to functional positions. The mechanism for implementing this policy is regulated in the Regulation of the Minister of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform of the Republic of Indonesia Number 28 of 2019 concerning Equalization of Administrative Positions into Functional Positions and Regulation of the Minister of State Apparatus Empowerment and Bureaucratic Reform of the Republic of Indonesia Number 42 of 2018 concerning Appointment of Civil Servants in Positions Functional Through Adjustment / Inpassing. This study aims to analyze how the form of government policy on bureaucratic simplification in government institution and the legal implications that arise with the bureaucratic simplification policy on the arrangement of positions according to Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Servants. The research method used in this research is a normative juridical approach. The data used are secondary data. The data obtained were analyzed and described based on legal norms related to the object of research. The research analysis was carried out by normative qualitative and using grammatical legal interpretation. Based on research results, it can be concluded that this policy applies to central and regional government institutions by equalizing the positions of administrator, supervisor, and executor into functional positions and has legal implications for Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apartement, which includes changes performance allowance, positional allowance, and career development of civil servants. |
| Kata kunci | Kata Kunci: Kebijakan, Birokrasi, Pegawai Negeri Sipil. |
| Pembimbing 1 | Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Hj. Sri Hartini, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H. |
| Tahun | 2020 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2020-11-12 15:16:11.140067 |