Artikel Ilmiah : E1A015235 a.n. TONI INDRA KURNIAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A015235
NamamhsTONI INDRA KURNIAWAN
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PAKSAAN DAN GANGGUAN JIWA
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Nomor : 4255/Pdt.G/2019/PA.JS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Syarat syahnya perkawinan diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata tertib hukum yang ditentukan maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Perkawinan dapat dibatalkan salah satunya apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur paksaan.

Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan Pembatalan Perkawinan Karena Paksaan dan Gangguan Jiwa (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4255/Pdt.G/2019/PA.JS). Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, dan metode analisis normatif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara tersebut mendasar pada pasal 71 Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hakim tersebut hendaknya mendahulukan Undang-Undang yaitu Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”, dan Hakim dapat menambahkan Pasal 27 ayat 3 jo 72 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mengenai jangka waktu pengajuan pembatalan perkawinan, karena pada kasus ini pengajuannya dilakukan melebihi jangka waktu 6 bulan.
Abtrak (Bhs. Inggris)The conditions for the validity of marriage are regulated in chapter II from Article 6 to Article 12 of Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage. Marriage is said to be valid if it meets the conditions and laws that have been determined. If the marriage is carried out not in accordance with the stipulated legal order then the marriage becomes invalid and it can be canceled due to the law. A marriage can be canceled if there is element of complution in the implementation.

The problem in this research was “The Judge’s law consideration to grant the cancellation of marriage because of compultion and mental disorder” (Juridical Review of the Decision of the South Jakarta Religious Court number 4255/Pdt.G/2019/PA.JS). The methods used in this research are normative juridical, spesification of analytical prespective research, inventarisation literature review, and qualitative normative analysis methods.

The results showed that Judge’s law consideration in case resolving due to Chapter 71 of Islamic Law Compilation. Judge’s consideration should prioritize the UU from verse 1 Chapter 6, “Marriage must be based on the agreement from the bride and the groom”, also the Judge could add verse 3 Chapter 27 and verse 3 Chapter 72 number 1 UU 1974 Islamic Law Compilation regarding the period of marriage cancellation, because in this case, the submission is made with period more than 6 months.
Kata kunciPembatalan Perkawinan, Paksaan, dan Gangguan Jiwa
Pembimbing 1Dr. Siti Muflichah , S.H, M.H
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H, M.H
Pembimbing 3Drs. Noor Asyik, M. Ag
Tahun2020
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2020-10-22 19:27:16.297405
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.