Artikel Ilmiah : E1A013290 a.n. HARYO WICAKSONO

Kembali Update Delete

NIME1A013290
NamamhsHARYO WICAKSONO
Judul ArtikelPENERAPAN PASAL 363 KUHP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
(Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap
Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Pengumpulan data studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, tindak pidana pencurian dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur-unsur rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid.B/2015/PN.Clp, sebagai berikut :
a) Pertimbangan yuridis : Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Terpenuhinya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dan terdakwa adalah pelakunya.
b) Pertimbangan non yuridis: Pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Target of this research to know applying of Section elements 363 Sentence (1) fourth KUHP, and to know consideration base punish Judge in dropping crime to defendant in District Court Cilacap Number decision 235/Pid.B/2015/PN.Clp. With method approach of normative yuridical. Descriptive specification of analysis, Source of Decision District Court Cilacap Number secondary data : 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Study bibliography data collecting, presented in the form of description and analysed with normative method qualitative.
Applying of Elements Section 363 Sentence (1) fourth KUHP, theft doing an injustice in District Court Cilacap Number decision 235/Pid.B/2015/PN.Clp. Committee Judge have according to in applying Section formula elements 363 sentence (1) fourth KUHP, that is: Element Whomever; Taking something goods; Entirely or some of property of others; Is with a view to mastered contempted of court; Conducted by two people or more by allying.
Consideration base punish Judge in dropping crime to defendant, District Court Cilacap Number decision 235/Pid.B/2015/PN.Clp is, the following
a) Consideration yuridical: deed of Defendant have fulfilled entire/all Section element 363 sentence (1) fourth KUHP. Fufilled verification pursuant to valid evidence appliance as arranged in Section 183 and Section 184 KUHAP. Committee Judge express have proven validly and assure to make a mistake that have happened theft doing an injustice in a state of weighing against, and defendant is its perpetrator.
b) Consideration of is non yuridical: Consideration to things weighing against and things lightening defendant, as determined in Section 197 sentence ( 1) KUHAP f letter. Ceremony Judge drop crime to Defendant with crime serve a sentence during 1 ( one) year and 6 (six) month; specifying defendant remain to stay in prisoner.
Kata kunciKata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Keadaan Memberatkan Keyword : Doing An Injustice, Theft, Situation Weigh against
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S. H., M.Hum
Pembimbing 2Haryanto Dwiatmodjo, SH., M.Hum
Pembimbing 3
Tahun2020
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2020-10-13 18:22:16.025475
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.