Artikel Ilmiah : E2A018039 a.n. NOVI DWI NUGROHO

Kembali Update Delete

NIME2A018039
NamamhsNOVI DWI NUGROHO
Judul Artikel
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR. 9 DAN 8 TAHUN 2006
TERKAIT PENDIRIAN RUMAH IBADAT
(Studi Pembangunan Kembali Gereja Bethel Indonesia Stadion Mini
Purwokerto)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama yang dianut,
merupakan hak azasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Umat beragama
memerlukan rumah ibadat untuk melaksanakan peribadatannya, namun dalam
pendiriannya sering kali mengalami kendala atau masalah yang dapat menimbulkan
konflik antar umat beragama, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama
Menteri Nomor. 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006) yang salah satu
poinnya terkait pendirian rumah ibadat. Dalam PBM No.9 dan 8 Tahun 2006 ini diatur
bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim panitia pembangunan rumah
ibadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
implementasi PBM Nomor. 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadat pada
pembangunan kembali Gereja Bethel Indonesia (GBI) Stadion Mini Purwokerto. Selain itu
juga untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pembangunan kembali
GBI Stadion Mini Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaaan (library
research), wawancara dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, dari persyaratan yang ditentukan oleh PBM
No. 9 dan 8 Tahun 2006 sesuai dengan pasal 14 Ayat (1) dan (2), terkait persyaratan
administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, data jemaat paling sedikit 90
(sembilan puluh) orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh)
orang, rekomendasi tertulis dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas, sudah terpenuhi
semua oleh tim panita pembangunan kembali GBI Stadion Mini Purwokerto.
Faktor pendukung dan penghambat dalam pembangunan kembali GBI Stadion
Mini Purwokerto, faktor pendukungnya adalah adanya kerjasama dan pendekatan yang
baik antara pihak Gereja dengan masyarakat setempat sehingga mendapat dukungan
dan persetujuan. Faktor pendukung yang lain adalah adanya kerjasama dan koordinasi
yang baik antara tim pembangunan kembali GBI Stadion Mini Purwokerto dengan pihak
yang berwenang dalam hal ini dengan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten
Banyumas, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas serta Pemerintah Daerah
Kabupaten Banyumas. Faktor penghambat secara umum tidak dialami oleh tim panitia
pembangunan hanya terkait data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga yang
memberikan dukungan harus benar-benar valid, sehingga tidak terjadi pemalsuan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Freedom of religion and worship according to the religion believed, is a human
right that is protected by law. Religious people need houses of worship to carry out their
worship, but in its establishment it often against obstacles or problems that can cause
conflicts among the communities, so the Indonesian Government issued Joint Rule
between Religion Minister and Home Affairs Minister No. 9 and 8 the year of 2006 which
one of the points related to the establishment of houses of worships. This rule governs
the requirements must be completed by the synagogue building committee team. This
research aims to find out and analyze how the implementation of the Joint Rule No. 9 and
8 in 2006 concerning to the re-establishment of a worship house of the Gereja Bethel
Indonesia (GBI) Stadion Mini Purwokerto. This research uses juridical normative
approach method, data collecting using library research technique, interview and
document studies.
The result showed that, the requirements determined by the Joint Rule No. 9 and 8
in 2006 accordance with article 14 section (1) and (2), related to the administrative
requirements and technical requirements of buildings, congregation data of at least 90
(ninety) people, local community support of at least 60 (sixty) people, written
recommendation from the Head of Religion Ministry of Banyumas Regency and Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB), have been fulfilled by the rebuilding team of the GBI
Stadion Mini Purwokerto.
The supporting factors in the rebuilding of the GBI Stadion Mini Purwokerto are the
good cooperation and approach between the Church and the local communities so that
its rebuilding got support and approval. Another supporting factor is the existence of good
cooperation and coordination between the GBI Mini Stadium Purwokerto rebuilding team
and the authorities in this matter with Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Banyumas Regency, the Religion Ministry of Banyumas Regency, and the Regional
Government of Banyumas Regency. While, the inhibiting factors are generally not
occurred by the rebuilding team. The team only must guarantee that the data of the
Residents Identity Card (Kartu Tanda Penduduk) of the people who provide support
must be completely valid, so there is no forgery.

Kata kunci Implementasi, GBI Stadion Mini Purwokerto, PBM No. 9 Dan 8 Tahun 2006.
Pembimbing 1Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH., M.M., M.H.
Pembimbing 2Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.Hum.,
Pembimbing 3
Tahun2020
Jumlah Halaman25
Tgl. Entri2020-08-31 15:09:22.990484
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.