Artikel Ilmiah : E2A018043 a.n. KRISTA LINDA DYASWARI
| NIM | E2A018043 |
|---|---|
| Namamhs | KRISTA LINDA DYASWARI |
| Judul Artikel | Implementasi Hak Pendisiplinan Sebagai Alasan Pembenar Oleh Guru Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Siswa Pelanggar Disiplin Pendidikan Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Hak pendisiplinan dalam perspektif hukum pidana itu merupakan jaminan hukum agar para pihak yang berupaya memberikan pendidikan sebaik-baiknya salahsatunya mendidik karakter mendapat jaminan untuk terhindar dari ancaman hukum. Kewenangan untuk menegakkan hak pendisiplinan merupakan kewenangan yang sangat perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan tugas nya, diantaranya mengajar dan mendidik. Akan tetapi dalam perkembangan di dalam praktek, setelah lahirnya Undang-Undang Perlindungan anak yang tidak sedikit menafsirkannya secara sempit, semakin sering dijumpai orangtua/wali/pihak lain yang menggunakan pengaturan di dalam Undang-Undang Perlindungan anak sebagai dasar untuk mempidanakan gurunya. Salah satu gambaran nyata yakni menimpa seorang guru di salahsatu SMK di Kabupaten Banyumas yang memberikan hukuman fisik terhadap 9 (sembilan) orang siswanya, yang berakhir dihukum penjara berdasarkan putusan putusan Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN.Pwt. Hal tersebut menjadi sebuah kejadian yang memilukan serta membuat guru lainnya menjadi ragu dalam memaksimalkan tugasnya untuk mengajar dan mendidik, terutama menegakkn sikap disiplin siswa-siswinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosio legal research dengan menggunakan data primer serta sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data disajikan secara sistematis dalam bentuk teks naratif, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan. Konsep hak pendisiplinan sampai sekarang masih berperan dalam sistem hukum pidana di Indonesia sebagai suatu alasan pembenar di luar undang-undang. Semangat yang diusung dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia yakni hukum pidana yang berasal dari nilai-nilai dasar yakni nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural dalam masyarakat Indonesia. Putusan hakim dalam memidanakan terdakwa tidak tepat karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana namun suatu tindakan untuk mendisiplikan muridnya yang tidak patuh terhadap perintah gurunya (terdakwa), sehingga termasuk dalam alasan penghapus pidana yakni alasan pembenar. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The right to discipline in the perspective of criminal law is a legal guarantee so that those who try to provide the best possible education, one of which is to educate character, is guaranteed to avoid legal threats. The authority to enforce disciplinary rights is an authority that really needs to be possessed by teachers in carrying out their duties, including teaching and educating. However, developments in practice, after the issuance of the Child Protection Law, which interpreted it more and more narrowly, it is increasingly common to find parents / guardians / other parties who use the provisions in the Child Protection Law as a basis for criminalizing their teachers. One real picture is that of a teacher at a vocational high school in Banyumas Regency who provided physical protection to 9 (nine) students, who ended up in prison based on the verdict Number 152 / Pid.Sus / 2018 / PN.Pwt. This became a heartbreaking incident and made other teachers hesitate in maximizing their duties to teach and educate, especially to strengthen the disciplinary attitude of their students. This study uses a socio-legal research approach using primary and secondary data with primary, secondary and tertiary legal materials. Data are presented systematically in the form of narrative text, and data analysis is done qualitatively. Based on the results of research and discussion. Until now, the concept of disciplinary rights still plays a role in the criminal law system in Indonesia as a justification outside the law. The spirit carried in the development of criminal law in Indonesia is criminal law which comes from basic values, namely socio-philosophical, socio-political and socio-cultural values in Indonesian society. The judge's decision in convicting the defendant was not correct because the defendant's act was not a criminal act but an act to discipline a student who did not obey the orders of his teacher (the defendant), so that it was included in the excuse of punishment, namely the justification reason. |
| Kata kunci | Hak Pendisiplinan; Alasan Pembenar; Hukum Pidana. |
| Pembimbing 1 | Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2020 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2020-08-31 12:02:02.847383 |