Artikel Ilmiah : E2A018021 a.n. TEDY SUBIYARSONO

Kembali Update Delete

NIME2A018021
NamamhsTEDY SUBIYARSONO
Judul ArtikelEFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN
LALU LINTAS BERDASARKAN BUKTI PELANGGARAN
ELEKTRONIK SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS
CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN
(Studi di wilayah Polresta Banyumas)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan E-tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas efektif sesuai dengan asas cepat, sederhana biaya ringan, dan menganalisis penghambat di Polersta Banyumas dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan bukti pelanggaran elektronik. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian Polresta Banyumas. Sumber Data meliputi data primer dan sekunder, disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan penerapan E-Tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu-linta sesuai dengan asas cepat, sederhana biaya ringan. E-Tilang memiliki kelebihan pelayanannya lebih cepat dari pada tilang konvensional. E-Tilang di wilayah hukum Satlantas Polresta Banyumas berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 2016 dirasa masih belum cukup efektiv jika dilihat dari adanya kendala dan penerapan yang belum sesuai dengan tujuan dari E-Tilang itu sendiri. Belum efektif karena penerapan E-Tilang ini sifatnya masih dalam tahap uji coba, menjadi efektif karena memiliki kelebihan pelayanannya lebih cepat dan praktis dari pada tilang konvensional.
Penghambat di Polresta Banyumas dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan bukti pelanggaran elektronik meliputi :
a. Aspek struktur hukum yaitu bahwa penegak hukum yang bertugas melaksanakan penindakan di bidang pelanggaran lalu lintas menggunakan rekaman CCTV belum ada personil yang ditugaskan (mendapatkan Surat Perintah) tugas khusus melaksanakan penindakan pelanggaran berdasarkan CCTV kekurangan personil untuk melaksanakan tugas dimaksud. Faktor sarana atau fasilitas, pemasangan CCTV saat ini dari segi lokasi masih kurang, tujuan penerapan E-tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu-lintas sesuai dengan asas cepat, sederhana biaya ringan kurang optimal.
b. Aspek kultur hukum yaitu bahwa budaya masyarakat belum mendukung karena masyarakat kurang berperan aktif dan cenderung pasif dalam mendukung pelaksanaan program E-Tilang misalnya, masih banyak masyarakat yang enggan untuk balik nama BPKB / STNK setelah melakukan transaski jual beli kendaraan bermotor, hal tersebut menjadi kebiasaan.

Abtrak (Bhs. Inggris)Target of this research to analyse applying of E-Tilang by using CCTV record in solving of effective traffic collision case as according to ground quickly, modestly light expense, and analyse resistor in Polersta Banyumas in solving of traffic collision case pursuant to electronic collision evidence. approach of Yuridis sosiologis, having the character of is descriptive, Location Research of Polresta Banyumas. Source of Data cover primary data and secondary, presented in the form of description, analysed qualitative.
Pursuant to result of solution and research, hence can be concluded by applying of E-Tilang by using CCTV record in solving of effective traffic collision case as according to ground quickly, modestly light expense. E-Tilang have excess of its service is quicker the than at conventional tilang. E-Tilang in Satlantas Polresta Banyumas territory of jurisdiction pursuant to Regulation of Appellate Court Number 22 Year 2016 felt by still not yet enough efektiv if seen from existence of applying and constraint which not yet in line with from E-Tilang itself. Not yet effective because applying of this E-Tilang in character still in test-drive phase, becoming effective because owning excess of its practical and quicker service from at conventional tilang.
Resistor in Polersta Banyumas in solving of traffic collision case pursuant to electronic collision evidence cover
a. Structure aspect punish that is that commisioned law enforcer execute taking measures in traffic collision area use CCTV record there is no assigned personnel getting Warrant specialized task execute of collision pursuant to CCTV lacking of personnel to execute taking measures such duty. Medium factor or facility, CCTV installation in this time from location facet still less, target of applying of E-Tilang by using CCTV record in solving of traffic collision case as according to ground quickly, modestly light expense less optimal
b. Culture aspect punish that is that society culture not yet supported because society less share active and tend to passive in supporting E-Tilang program execution for example, still many society which shy at to return the name of BPKB / STNK motor vehicle sales deal having taken steps, the mentioned become habit.
Kata kunciEFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN BUKTI PELANGGARAN ELEKTRONIK SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Pembimbing 3-
Tahun2020
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2020-08-30 09:23:05.285856
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.