Artikel Ilmiah : E1A013347 a.n. FITRI NURHAYANI

Kembali Update Delete

NIME1A013347
NamamhsFITRI NURHAYANI
Judul ArtikelPENOLAKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor: 2801/Pdt.G/2018/PA.Tgn)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa " Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Menurut Sidi Gazalba bahwa tidak merupakan perkawinan andaikata ikatan lahir batin tidak bahagia atau perkawinan itu tidak kekal dan tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun dalam praktiknya banyak terjadi permasalan yang berujung perceraian atau pembatalan perkawinan karena syarat dan unsur-unsur perkawinan tidak terpenuhi, seperti slah satu perkaramengenai pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanggerang dengan Putusan Nomor: 2801/Pdt.G/2018/PA.Tgn.
Permasalan yang terjadi dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Hakim dalam penolakan permohonan pembatalan perkawinan Pengadilan agama Nomer : 2801/Pdt.G/2018/PA.Tgn. Metode pendekatan dengan menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriftif analitis. Pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data. Metode analisis data normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan mengenai penolakan permohonan pembatalan perkawinan Pengadilan agama Nomer : 2801/Pdt.G/2018/PA.Tgn., dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hukum Hakim hanya berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 72 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam.
Abtrak (Bhs. Inggris)Article 1 Law Number 1 of 1974 on Marriage (The 1974 Marriage Law) mentioned: “Marriage is the inner bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the One and Only God”. Sidi Gazalba stated that it is not a marriage if the inner bond between a man and a woman is unhappy and impermanent and not based on the One and Only God”, however, in practice, there are many problems that lead to divorce or marriage annulment because the conditions and elements of the marriage are not fulfilled, such as one case regarding marriage annulment that occurred at the Tanggerang District Court with case No: 2801/Pdt.G/2018/PA.Tgn.
The problem that occurred in this research were regarding the judges’ legal considerations in rejecting the request to cancel a marriage at the Religious Court No: 2801/Pdt.G/2018/PA.Tgn. Approach method using normative juridical, analytical prescriptive research specifications. Collecting literature study data with inventory data. Qualitative normative data analysis methods.
Based on the results of research and discussion regarding the rejection of the application for cancellation of marriage at the Religious Court Number: 2801/Pdt.G/2018/PA.Tgn., It can be concluded that the consideration of Judge's Law is only based on Article 2, Article 3, Article 4, Article 6, Article 10, Article 11, Article 12 and Article 13 of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The Panel of Judges should also consider Article 27 paragraph (1) and (2) Law Number 1 Year 1974 in conjunction with Article 72 paragraph (1) and (2) Compilation of Islamic Law.

Kata kunci Pembatalan Perkawinan
Pembimbing 1Dr. Hj. Siti Muflichah, S.H., M.H.,
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.,
Pembimbing 3Drs. Noor Asyik, M.Ag.,
Tahun2020
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2020-08-23 20:45:43.696903
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.