Artikel Ilmiah : E1A016168 a.n. ZHILAL ARSYI NUGROHO

Kembali Update Delete

NIME1A016168
NamamhsZHILAL ARSYI NUGROHO
Judul ArtikelPENERAPAN PERBUATAN BERLANJUT (VOORTGESZETTE HANDELING) DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN
(Studi Kasus Putusan Nomor: 100 K/PID/2019)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling adalah beberapa perbuatan yang dilakukan oleh orang yang merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang memiliki hubungan sedemikian rupa dan merupakan suatu rentetan perbuatan yang terjadi serta timbul dari satu kehendak atau niat jahat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana penipuan pada putusan pidana nomor : 100/K/PID/2019. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan serta perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dalam Peraturan Perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 64 ayat (1) mengenai perbuatan berlanjut. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana penipuan pada putusan pidana nomor : 100/K/PID/2019.
Abtrak (Bhs. Inggris)A Continuous Actions or Voortgezette handelings is several crimes or violations actions performed by somebody. The actions has relation one another and it is a serius of actions that appeared from onne will or bad intentions. The aim of this research is to find out the legal considerations of judges in the implementations of the element of continuous actions (voortgezette handeling) and the legal considerations of judges in pass the verdict has already in point and in accordance with Article 64 paragraph 1 Criminal Law to Fraud Criminal act in Criminal Verdict number : 100 K/PID/2019. Approach method used in this research is juridical normative method. The data used is seconder data with qualitative normative analytical methods. The research result shows that the actions of the accused has fulfill the elements of fraud criminal act and continuous actions (voortgezette handeling) in Laws and Regulations such as Constitution Number 1/1946 about Criminal Law Regulations Act 378 about fraud criminal act an act 64 paragraph 1 about continuous actions. The legal considerations of judges in pass the verdict has already in point and in accordance with article 64 paragraph 1 Criminal Law to fraud criminal act in Criminal Verdict number : 100 K/PID/2019.
Kata kunciKata Kunci: Perbuatan Berlanjut, Tindak Pidana Penipuan.
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2020-08-19 15:37:52.762903
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.