Artikel Ilmiah : E1A016070 a.n. TIFANNY
| NIM | E1A016070 |
|---|---|
| Namamhs | TIFANNY |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN UANG ELEKTRONIK OVO DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ISI ULANG SALDO BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penggunaan uang elektronik sebagai bentuk dari perkembangan teknologi finansial (financial technology) membawa berbagai dampak penting kepada masyarakat Indonesia. Uang elektronik sebagai salah satu alat pembayaran nontunai diciptakan untuk mendorong masyarakat menggunakan alat pembayaran nontunai demi tercipta nya less cash society. Uang Elektronik terbitan PT.Visionet Internasional dikenal dengan nama Uang Elektronik OVO. Konsumen uang elektronik OVO dapat melakukan transaksi keuangan menggunakan uang elektronik untuk membeli barang dan atau jasa, melakukan transfer antar uang elektronik, melakukan pembayaran tagihan, melakukan pengisian saldo uang elektronik untuk dipergunakan kembali. Sepanjang penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran keberadaan nya kerap menimbulkan beberapa masalah salah satu nya adalah pengisian saldo uang elektronik OVO yang berdampak pada kerugian finansial yang dialami oleh konsumen uang elektronik OVO. Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan konsumen uang elektronik OVO dalam hal terjadinya kerugian isi ulang saldo berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsumen uang elektronik OVO mengalami kerugian finansial akibat kegagalan isi ulang saldo uang elektronik OVO. Pelaku usaha sekaligus penerbit uang elektronik OVO yaitu PT.Visionet Internasional tidak memenuhi hak konsumen yaitu memberikan layanan transaksi keuangan yang didalam nya meliputi kegiatan isi ulang saldo, sementara konsumen telah memenuhi kewajiban nya dengan membayarkan biaya pengisian saldo yang menjadi hak dari pelaku usaha. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, atau melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan juga bisa melakukan selain itu Konsumen juga dapat melakukan pengaduan kepada Bank Indonesia karena mengalami kerugian finansial akibat penggunaan uang elektronik yang berada dibawah pengawasan Bank Indonesia. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The use of electronic money as a form of financial technology development has various important impacts on Indonesian society. Electronic money as a non-cash payment instrument was created to encourage people to use non-cash payment instruments in order to create a cash-less society. Electronic Money issued by PT. Visionet Internasional is known as OVO Electronic Money. OVO electronic money consumers can make financial transactions using electronic money to buy goods and or services, make transfers between electronic money, make bill payments, fill in electronic money balances for reuse. As long as the use of electronic money as a means of payment, its existence often creates several problems, one of which is filling the OVO electronic money balance which has an impact on financial losses experienced by OVO electronic money consumers. This thesis discusses the protection of consumers of OVO electronic money in the event of a loss to top up balances based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research method used is normative juridical with descriptive research specifications. The data used is secondary data obtained from literature studies and presented in the form of a systematic description. The results showed that consumers of OVO electronic money experienced financial losses due to failure to refill OVO electronic money balances. Business actors as well as OVO electronic money issuers, namely PT. Visionet International, do not fulfill consumer rights, namely providing financial transaction services which include refilling balances, while consumers have fulfilled their obligations by paying fees to fill balances which are the rights of business actors. The solution that can be done by consumers is by filing a civil lawsuit to the District Court, or through the BPSK (Consumer Dispute Resolution Agency) and also can do so. Bank Indonesia. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Uang Elektronik, Isi Ulang Saldo. |
| Pembimbing 1 | Dr. Sulistyandari, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Eti Purwiyantiningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2020 |
| Jumlah Halaman | 28 |
| Tgl. Entri | 2020-08-18 15:14:06.81734 |