Artikel Ilmiah : E1A016076 a.n. ANAK AGUNG KETUT NARAINDRA SANDYASA

Kembali Update Delete

NIME1A016076
NamamhsANAK AGUNG KETUT NARAINDRA SANDYASA
Judul ArtikelKETENTUAN PELAKSANAAN PIDANA MATI BAGI WANITA HAMIL
( DITINJAU DARI HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN ASI )
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Pidana mati di Indonesia merupakan sanksi pidana terberat yang dirumuskan
dalam Pasal 10 KUHP. Pidana mati diancamkan bagi tindak pidana yang
dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Pidana mati dapat menjerat semua orang
termasuk bagi wanita hamil. Peraturan pelaksanaan pidana mati diatur di dalam
Undang-Undang No.2/PNPS/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan pidana mati di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.2/PNPS/1964 dan Mengetahui
ketentuan pelaksanaan pidana mati bagi wanita hamil yang diatur di dalam
Undang-Undang No.2/PNPS/1964 terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, bukubuku literatur, dan situs-situs internet. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan dapat ditarik kesimpulan pelaksanaan pidana mati di Indonesia sudah
ada sejak zaman kolonial hingga saat ini. Masing-masing zaman memiliki tujuan
pemidanaan serta cara yang berbeda-beda disesuaikan dengan perkembangan
politik hingga hak asasi manusia yang ada. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia
saat ini khusunya bagi wanita hamil tidak mencerminkan bentuk perlindungan
hukum bagi anak dan perempuan oleh karena itu pelaksanaan pidana mati bagi
wanita hamil di Indonesia tidak mencerminkan nilai-nilai tujuan hukum
sebagaimana yang diungkapkan oleh Gustav Radbruch yaitu keadilan, kepastian
dan kemanfaatan. .
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
The death penalty in Indonesia is the most substantial criminal sanction
formulated in Article 10 of the Criminal Code. The death penalty is imposed for
crimes deemed as extraordinary crimes. The death penalty can ensnare everyone,
including pregnant women. The regulations for the implementation of the death
penalty are regulated in Law No.2 / PNPS / 1964 concerning Procedures for the
Implementation of the Death Penalty Imposed by Courts in the General and
Military Courts. The purpose of this study is to determine the development of the
death penalty in Indonesia based on Presidential Decree No. 2/1964 and to know
the implementation of the death penalty for pregnant women as regulated in
Presidential Decree No. 2/1964 on Law No. 36/2009 on Health. The approach
method used is juridical normative with a statutory approach. The legal materials
used are secondary legal materials in the form of statutory regulations, literature
books, and internet sites. Based on the results of research and discussion, it can
be concluded that the death penalty in Indonesia has existed since the colonial era
until now. Each period has different purposes of punishment and in different ways
according to political developments to existing human rights. The current
implementation of the death penalty in Indonesia, especially for pregnant women,
does not reflect a form of legal protection for children and women. The
application of the death penalty for pregnant women in Indonesia does not reflect
the values of statutory objectives as expressed by Gustav Radbruch, namely
justice, certainty and benefit.
Kata kunciPidana mati, Wanita hamil, Perlindungan Hukum
Pembimbing 1Dr. Dwi Hapsari Retnoningrum, S.H.,M.H.
Pembimbing 2 Haryanto Dwiatmodjo, S.H, M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2020
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2020-08-18 14:14:04.296217
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.