Artikel Ilmiah : E1A013155 a.n. RYANDI MAPAN PATIALDI SOHARIBOAN

Kembali Update Delete

NIME1A013155
NamamhsRYANDI MAPAN PATIALDI SOHARIBOAN
Judul ArtikelKEWENANGAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN
(PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981. TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Laut merupakan wilayah potensial dalam menunjang kehidupan bangsa maupun masyarakat dunia, maka tidak menutup kemungkinan terjadi berbagai konflik atau permasalahan dan pelanggaran atas wilayah tersebut. Permasalahan tindak pidana perikanan terjadi disebabkan karena tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang mengatur, sehingga berujung pada berbenturannya kepentingan antara institusi negara yaitu penegak hukum dalam menangani permasalahan ini, seperti halnya dalam proses penyidikan tindak pidana illegal fishing antara lain terjadinya saling tarik menarik kepentingan karena masing-masing aparat penegak hukum yang diberi kewenangan merasa memiliki kewenangan untuk itu. Koordinasi di antara instansi sangat lemah, sehingga proses penyidikan tindak pidana di bidang perikanan menjadi kurang optimal. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah menggunakan Metode Pendektan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku- buku, literatur, peraturan perundang- undangan, dokumen resmi, jurnal- jurnal ilmiah dan situs- situs internet dengan cara studi pustaka. Data- data tersebut dikumpulkan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data- data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan bahwa PPNS tidak memiliki peranan mutlak, yang mana masih ada TNI AL dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang. Selain itu adanya perbedaan mendasar antara acara pidana umum dengan acara pidana perikanan, antara lain berkaitan dengan durasi penahanan, penyidikan, penuntutan dan proses persidangan serta adanya kaidah-kaidah yang dikesampingkan dalam acara pidana perikanan
Abtrak (Bhs. Inggris)
The territorial sea in supporting the life of the nation and the world community, it does not rule out the possibility of various conflicts or problems and potential for the region. Criminal action errors that occur are due to overlapping laws and regulations of assistance, so that it leads to clashes between state officials, namely law enforcers in this matter, as in the process of investigating fishing crimes, among others, the mutual attraction of each other's interests. Each authorized law enforcement apparatus regulates the authority for that. Coordination between agencies is very weak, so criminal acts in the fisheries sector are less than optimal. The research method used in this method is to use the Normative Juridical Method. The data used are secondary data in the form of books, literature, statutory regulations, official documents, scientific journals and internet sites by means of literature studies. These data are collected which are then presented in the form of a systematic description. The data obtained were analyzed and described based on legal norms relating to the object of research. The results of the study show that the instructions to carry out investigations into criminal acts in the field of fisheries indicate that government employees’s investigator does not have rights, which are still reported by the Indonesian Navy and the Indonesian National Police. In addition, there are fundamental differences between general criminal procedures and fisheries criminal procedures, including those related to the duration of detention, investigation, prosecution and trial processes as well as the existence of rules that are set aside in fisheries criminal procedures.
Kata kunciKewenangan, Penyidikan, Tindak Pidana Perikanan
Pembimbing 1Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2020-08-18 13:32:54.695248
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.