Artikel Ilmiah : E1A113103 a.n. AGUNG SETIAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A113103
NamamhsAGUNG SETIAWAN
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG PATEN TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 61/PDT.SUS-PATEN/2018
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perlindungan adalah tempat berlindung atau merupakan perbuatan (hal) melindungi, misalnya memberi perlindungan kepada orang yang lemah. Perlindungan hukum dalam kaitanya dengan paten adalah upaya untuk melindungi kepentingan atau hak suatu pihak yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang berlaku. Paten merupakan alat bisnis yang kuat bagi perusahaan untuk memperoleh hak ekslusif atas produk atau proses yang baru, membentuk posisi dalam pasar dengan kuat dan menghasilkan pendapatan tambahan melalui lisensi. Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak paten sering kita jumpai, diantaranya adalah memproduksi dan menjual suatu produk yang telah dipatenkan. Contoh kasus sengketa paten adalah kasus PT.LINTAS PROMOSI GLOBAL melawan PT.KARYA INDONESIA GLOBAL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deksriptif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan berupa inventarisasi peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan yang disajikan dalam bentuk uraian sistematis dengan metode analisis-kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum pemegang paten terdaftar dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perkara Nomor: 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat karena terdapat inventor lain pada paten yang dipersengketakan, sesuai Pasal 10 Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu invensi yang dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama.
Abtrak (Bhs. Inggris)Protection is a place of refuge or is an act (thing) to protect, for example providing protection to the weak. Legal protection in relation to patents is an effort to protect the interests or rights of a party that are not against the public interest and the prevailing laws and regulations. Patents are a powerful business tool for companies to acquire exclusive rights to new products or processes, establish a strong market position and generate additional revenue through licensing. We often encounter patent infringements, including producing and selling a product that has been patented. An example of a patent dispute case is the case of PT. LINTAS PROMOSI GLOBAL against PT. KARYA INDONESIA GLOBAL. This study uses a normative juridical method with descriptive research specifications. The data used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection method is based on a literature study in the form of an inventory of statutory regulations, literature, and court decisions which are presented in the form of systematic descriptions using qualitative-analysis methods. The results showed that the legal protection of patent holders was registered in the decision of the Central Jakarta Commercial Court case Number: 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, the Panel of Judges rejected the plaintiff's claim because there were other inventors in the disputed patent, in accordance with Article 10 Paragraph (2) of Law Number 13 Year 2016 concerning Patents, namely inventions which are jointly produced by several people, the right to the invention is owned collectively.
Kata kunciPerlindungan Paten, Sengketa Paten
Pembimbing 1Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 2H, Sukirman, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2020
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2020-08-13 22:03:48.8296
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.