Artikel Ilmiah : E1A116024 a.n. AFIF MA'RUF ZAINUROHMAN

Kembali Update Delete

NIME1A116024
NamamhsAFIF MA'RUF ZAINUROHMAN
Judul ArtikelKekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Dalam Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara Berlanjut Dengan Modus Program Haji (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Nomor 49/Pid.B/2019/PN.Pwr)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Di persidangan pembuktian penuntut umum wajib mengajukan alat bukti yang sah salah satunya yaitu keterangan saksi sebagai upaya untuk membuktikan dakwaan penuntut umum, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim dalam mengambil keputusan sehingga mendapatkan kebenaran materiil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut dengan modus program haji serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 49/Pid.B/2019/PN.Pwr. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan berdasarkan putusan dan perundang-undangan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa keterangan saksi dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut dengan modus program haji mempunyai kekuatan pembuktian karena keterangan saksi tersebut merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain itu, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor 49/Pid.B/2019/PN.Pwr didasarkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti yang sah, barang bukti yang diajukan dipersidangan, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, serta tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar sehingga hakim telah memperoleh keyakinan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Saran dari peneliti bahwa penuntut umum dalam mengajukan alat bukti harus diajukan di persidangan terutama alat bukti keterangan saksi karena apabila saksi tidak dapat dihadirkan di persidangan keterangannya itu dapat mengurangi bahkan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dan hakim harus lebih teliti dalam melihat fakta yang terungkap di persidangan sehingga menimbulkan keyakinan hakim dan tepat dalam menjatuhkan pidana terhadap bersalah atau tidaknya terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)At the trial of evidence, the public prosecutor is obliged to submit valid evidence, one of which is witness testimony as an attempt to prove the indictment of the public prosecutor, which can then be used as a basis for consideration by the judge in making decisions so as to obtain material truth. This study aims to determine the strength of proof of witness testimony in criminal acts of fraud carried out continuously with the Hajj program mode and to find out the basis for judges' considerations in imposing crimes against the accused in Case Decision Number 49 / Pid.B / 2019 / PN.Pwr. The type of research used is juridical normative, namely research conducted by examining secondary data. The data source used is secondary data which comes from primary and secondary legal materials. Approach method based on decisions and legislation. Qualitative normative analysis of legal materials. The results of this study indicate that the testimony of witnesses in the criminal act of fraud carried out continuously by means of the hajj program has the power of proof because the witness testimony is one of the valid evidence according to Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. In addition, the basis for the judge's consideration in imposing a sentence in Decision Number 49 / Pid.B / 2019 / PN.Pwr is based on the indictment of the Public Prosecutor, valid evidence, evidence presented in court, facts revealed in court, and There is no excuse or justification so that the judge has gained confidence in handing down the sentence on the accused. Suggestions from the researcher that the public prosecutor in submitting evidence must be submitted at trial, especially witness testimony evidence, because if the witness cannot be presented at the trial, the testimony can reduce and even cannot be used as evidence and the judge must be more careful in seeing the facts revealed in the trial. so as to give rise to the judge's conviction and it is appropriate to pass a sentence on whether the defendant is guilty or not.
Kata kunciKekuatan Pembuktian, Keterangan Saksi, Tindak Pidana Penipuan
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2020-08-13 11:38:58.867248
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.