Artikel Ilmiah : E1A016082 a.n. KRISMAYA NOOR FAJRIN

Kembali Update Delete

NIME1A016082
NamamhsKRISMAYA NOOR FAJRIN
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KRISS HATTA – HILDA FITRIA
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Bekasi
Nomor 0081/Pdt.G/2018/PA.Bks)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Akta Perkawinan merupakan akta otentik tentang pencatatan perkawinan yang membuktikan bahwa adanya ikatan perkawinan yang sah, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputus oleh pengadilan. Namun apabila terdapat kesalahan penulisan dalam suatu Akta Perkawinan tidak perlu memintakan untuk dibatalkan perkawinannya ke Pengadilan, cukup diperbaiki sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
Peneliti menganalisis bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menolak pembatalan perkawinan antara Kriss Hatta dan Hilda Fitria pada Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor:0081/Pdt.G/2018/PA.Bks, menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi Desktiptif Analisis, metode analisis normatif kualitatif, teks natarif dan data sekunder, maka dihasilkan suatu kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan pembatalan perkawinan mendasar pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (1), (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam. Namun, Hakim sebaiknya menambahkan pula ketentuan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kata Kunci: Perkawinan, Akta Perkawinan, Pembatalan Perkawinan
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage certificate is an authentic certificate about marriage registration that proves there is a legal marriage relationship, accordance to Article 2 Paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 which states that every marriage must be recorded according to the applicable laws and regulations. Article 22 of Law Number 1 of 1974 states that marriages can be canceled if requisite of marriage are not fulfilled. Article 37 Government Regulation Number 9 of 1975 states that the cancellation of a marriage can only be terminated by a court decision. But if in a marriage certificate there is an error in writing There is no need to ask for a marriage cancellation, it is sufficient to request repairs in accordance with Article 34 Minister of Religion of the Republic of Indonesia Number 11 of 2007 Regarding Marriage Registration.
The researcher analyzes how the Judge's legal considerations in rejecting the cancellation of the marriage between Kriss Hatta and Hilda Fitria on the Decision of the Bekasi Religious Court Number: 0081 / Pdt.G / 2018 / PA.Bks. using research methods with a normative juridical approach, Descriptive Analysis specifications, qualitative normative analysis methods, text natarif and secondary data, then there is a conclusionthat the judge's legal considerations in rejecting a request for a marriage cancellation are based on the provisions of Article 22 and Article 26 paragraph 1 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 27 paragraph (1), (2) and (3) of Law Number 1 of 1974 About Marriage jo. Article 72 paragraph (1), (2) and (3) Compilation of Islamic Law and Article 71 Compilation of Islamic Law. However, the judge must include the provisions of Article 14 of the Compilation of Islamic Law and Article 26 paragraph 2 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.


Keyword : Marriage, Marriage Certificate, Marriage Cancellation
Kata kunciPerkawinan, Akta Perkawinan, Pembatalan Perkawinan
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 2Drs. Noor Asyik, M.Ag.
Pembimbing 3Prof.Hj. Tri lisiani Prihatinah, S.H., M.A.,Ph.D.
Tahun2020
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2020-08-11 10:50:45.810097
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.