Artikel Ilmiah : E1A115081 a.n. ALDO NUGROHO KATIM

Kembali Update Delete

NIME1A115081
NamamhsALDO NUGROHO KATIM
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PERHOTELAN
TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DI HOTEL KRISTAL JAKARTA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini mengkaji tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat menggunakan barang dan/atau jasa yang diberikan. Hotel adalah salah satu penunjang perkembangan perekonomian negara, maka dalam pelayanan pelaku usaha terhadap konsumennya harus baik, karena ada kalanya pelayanan yang diberikan mengecewakan konsumen baik dalam fasilitas yang bersifat fisik maupun non fisik.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisa secara normatif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hotel Kristal Jakarta sebagai pelaku usaha belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban sesuai dengan Pasal 7 dan belum sepenuhnya memenuhi hak konsumennya sesuai dengan Pasal 4. Akan tetapi Hotel Kristal apabila terjadi kerugian kepada konsumennya sudah memberikan pengggantian kerugian sesuai dengan 19 ayat (1), (2), dan (3) tentang tanggung jawab pelaku usaha yang sebagaimana semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study examines the responsibility of business actor to consumers who suffer losses due to using goods and / or services provided. Hotels are one of the supports for the development of the country's economy, so the service of business actors to consumers must be good, because there are times when the services provided disappoint consumers both in physical and non-physical facilities.
The method used in this research is the normative juridical approach. The research specifications used are descriptive using secondary data presented in a systematic and logical description, then analyzed normative qualitative.
The results of this study indicate that the Kristal Hotel Jakarta as a business actor has not fully carried out its obligations in accordance with Article 7 and has not fully fulfilled its consumer rights in accordance with Article 4. However, if losses occur to Kristal Hotel consumers, Kristal Hotel have provided appropriate compensation in accordance Article 19 paragraph (1) , (2), and (3) concerning the responsibilities of business actors which, as all stipulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Kata kunciTanggung Jawab, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen
Pembimbing 1H. Suyadi, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Hj. Krisnhoe Kartika W., S.H., M.Hum.
Pembimbing 3M.I. Wiwik Yuni H., S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2020-08-07 16:16:40.858827
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.