Artikel Ilmiah : E1A114081 a.n. RENO CIPTO PAMUNGKAS

Kembali Update Delete

NIME1A114081
NamamhsRENO CIPTO PAMUNGKAS
Judul ArtikelPELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN PURBALINGGA (Analisis Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pada tahun 1960 bangsa Indonesia memasuki suatu era baru dalam bidang agraria, pada tahun ini baru pertama kali membuat produk hukum yang menyangkut perkembangan pertanahan di Indonesia. Tepatnya pada tanggal 24 September 1960 diundangkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Tujuan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) untuk meletakkan dasar-dasar kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat maka diperlukan pendaftaran tanah. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA dapat diambil kesimpulan bahwa pendaftaran tanah merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Program strategis yang dilakukan oleh pemerintah pada pemerintahan era saat ini sedang dilaksanakan program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Purbalingga dan bagaimana upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Purbalingga.
Penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Pendaftaran Tanah.
Adapun hasil dari penelitian ini, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Purbalingga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis. Tahap dalam pelaksanaan PTSL telah memperhatikan asas pendaftaran tanah yaitu asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah, demi terciptanya kesadaran hukum masyarakat dengan melakukan penyuluhan secara langsung, penyuluhan secara tidak langsung dan pendampingan proses pemberkasan.
Abtrak (Bhs. Inggris)In 1960, Indonesia went into new era in the field of agrarian affairs, for the first time in history, Indonesia arranged legal product concerning the development of land affairs. On September 24th, 1960, the Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles was enacted. The purpose of the Basic Agrarian Law (UUPA) is to build the foundations of legal certainty regarding land rights for the entire people, so that the land registration needed to be issued. The provisions of Article 19 verse (1) of UUPA explains thatthe government has an obligation to carry out the land registration in all territories of the Republic of Indonesia. The strategic program performed by the government nowadays is by implementing a strategic program that is called as the Comprehensive Systematic Land Registration (PTSL). The formulation of the problem in this study is how the implementation of land registration through the Comprehensive Systematic Land Registration (PTSL) in the regency of Purbalingga and how the government makes an effortto increase the public legal awareness in the implementation of the Comprehensive Systematic Land Registration (PTSL) in the regency of Purbalingga.
Legal research commonly uses the Normative Juridical Approach. The type of legal research in this study is conducted by using normative juridical method with the consideration that the starting point of this research is an analysis of the rules of the laws especially concerning the Land Registration.
The results of this study show that the implementation of PTSL in the regency of Purbalingga is in mutual accord with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 6 of 2018 concerning Systematic Land Registration. The stage in the implementation of PTSL has deliberately considered the principles of land registration: simple, safe, affordable, up-to-date, and open in accordance with the Government Regulation No. 24 of 1997. The government has made an attempt to increase the public legal awareness by conducting direct counseling, indirect counseling, and giving accompanimentin the filing process.
Kata kunciPendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pembimbing 1H. Supriyanto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2020
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2020-05-15 23:18:42.114479
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.