Artikel Ilmiah : E1A015158 a.n. ASYAM FAISHAL AJI WIJAYA
| NIM | E1A015158 |
|---|---|
| Namamhs | ASYAM FAISHAL AJI WIJAYA |
| Judul Artikel | CERAI GUGAT KARENA ANCAMAN DAN KEKERASAN SUAMI (TINJUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN NOMOR: 49/PDT.G/2019/MS.BKJ) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami istri adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada kenyataannya tidak semua keluarga dapat mewujudkan tujuan perkawinan, karena beberapa faktor yang menyebabkannya terjadi suatu putusnya perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami isteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Nomor: 249/Pdt.G/2019/Ms.Bkj. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif kualitatif. Melihat hal ini dapat disimpulkan bahwa hakim mengabulkan permohonan Penggugat untuk bercerai dari Tergugat dengan pertimbangan hukum bahwa antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini didasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Peneliti menyarankan alasan perceraian yang digunakan oleh hakim dalam memberikan pertimbangan hukum hendaknya Hakim dalam hal ini juga harus mencamtumkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat selama berumah tangga. Saran ini didasarkan pada Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa “salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain” serta Pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya”. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Article 1 Law No. 1 of 1974 concerning Marriage is said that the purpose of marriage as husband and wife is to form a family (household) that is happy and eternal based on Godhead. In fact, not all families can realize the goal of marriage, due to several factors that cause a marriage to break up. Divorce is a family break up because one or both partners decide to leave each other so they stop doing their obligations as husband and wife. This research aims to determine the legal considerations of judges in granting divorce to the decision of the Blangkejeren Religious Court Number: 49/Pdt.G/2019/MS.Bkj. The methodology used in this research is juridical normative, prescriptive analytical research specifications, collection of study data with inventory, qualitative, normative analysis. It was concluded that the Judge granted the Plaintiff’s request to divorce from the Defendant due to legal considerations that between husband and wife there are continual disputes and quarrels and there is no hope of living in harmony again in the household. This is based on Article 19 letter (f) Government Regulation Number 9 of 1975 jo Article 116 letter (f) Compilation of Islamic Law. The researcher suggests the reason for divorce used by the judge in giving legal consideration should be the Judge in this case also must state that there has been physical violence committed by the Defendant to the Plaintiff during his marriage. The suggestion based on Article 19 letter (d) Government Regulation Number 9 of 1975 jo Article 116 letter (d) Compilation of Islamic Law which stated that “one party committed atrocities or severe persecution that endangered the other party” and Article 5 of Law No. 23 of 2004 which states "every person is prohibited from committing domestic violence against people within the scope of his household". |
| Kata kunci | Cerai Gugat, Ancaman, Kekerasan |
| Pembimbing 1 | Prof. Hj. Tri Lisiani Prihatinah, S.H,. M.A,. Ph.D. |
| Pembimbing 2 | Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2020 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2020-05-15 22:03:57.357897 |