| NIM | E1A015003 |
| Namamhs | DHAFIR MUHAMMAD |
| Judul Artikel | CERAI GUGAT KARENA SUAMI MENDERITA SAKIT (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 190/Pdt.G/2019/PA.Cmi)
|
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Manusia diberikan sebuah wadah untuk berketurunan sekaligus beribadah dengan cara melaksanakan perkawinan sesuai tuntutan agama. Perkawinan menjadi jalan utama untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan merupakan perikatan yang suci. Perikatan tidak dapat melepaskan dari agama yang dianut suami isteri. Tidak semua perkawinan tujuannya dapat tercapai, perceraian adalah jalan terakhir untuk melepaskan hubungan perkawinan. Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ditemukan asas hukum perkawinan, yang salah satunya adalah asas mempersulit proses hukum perceraian. Salah satu contoh alasan terjadinya perceraian adalah salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus cerai gugat pada putusan Nomor : 190/Pdt.g/2019/PA.Cmi dan akibat hukum dari cerai gugat tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dihasilkan dua kesimpulan. Pertama menunjukan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam memutus cerai gugat hanya semata-mata didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf b dan f, dalam persidangan ada fakta hukum lain yaitu Tergugat mempunyai penyakit diabetes yang berpengaruh terhadap alat vital sehingga nafkah batin yang tidak terpenuhi, alasan tersebut dapat digunakan sebagai alasan perceraian sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (2) huruf (e) penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa “Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri”. Kedua, akibat hukum cerai gugat ini hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat terhadap Penggugat, yaitu suami boleh kembali pada isteri tapi dengan syarat harus ada akad nikah baru dan mahar baru, serta isteri boleh menikah dengan pria lain. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Humans are given a place to be both descendant and worship by carrying out marriage according to religious requirements. Marriage is the main way to form a happy and eternal home based on the Godhead. Law No. 1 of 1974 formulates that the bond of husband and wife is based on the Godhead, marriage is a sacred engagement. Engagement cannot be separated from the religion of husband and wife. Not all marriages can be achieved, divorce is the last resort to let go of marital relations. General explanation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Found the principle of marriage law, one of which is the principle complicates the divorce legal process. One example of the reason for divorce is that one of the parties has a disability or illness with the result of not being able to carry out their obligations as husband / wife. This study analyzes the legal considerations of judges in deciding divorce in decision number: 190 / Pdt.G / 2019 / PA.Cmi and the legal consequences of the divorce, using normative juridical research methods resulting in two conclusions. The first shows that the legal considerations of judges in deciding divorce are solely based on Government Regulation Number 9 of 1975 Article 19 letters b and f, in the trial there is another legal fact that the Defendant has diabetes which affects the vital organs so that the inner living is not fulfilled, that reason can be used as a reason for divorce as regulated in article 39 paragraph (2) letter (e) of the explanation of Law Number 1 of 1974, which states that "One of the parties has a disability or illness with the result of not being able to carry out his obligations as husband / wife ". Second, due to this divorce law the judge dropped divorce one ba'in sughro Defendant to the Plaintiff, namely the husband may return to his wife but on condition that there must be a new marriage contract and new dowry, and the wife may marry another man. |
| Kata kunci | Kata kunci: Perkawinan, Cerai Gugat, Akibat hukum |
| Pembimbing 1 | Prof. Hj. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A.,Ph.D. |
| Pembimbing 2 | H. Mukhsinun S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Bambang Heryanto, Sh., M.H. |
| Tahun | 2020 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2020-05-01 18:52:30.001822 |
|---|