Artikel Ilmiah : E1A015090 a.n. MIA NINGRUM

Kembali Update Delete

NIME1A015090
NamamhsMIA NINGRUM
Judul ArtikelSTUDI KOMPARATIF PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST DAN 1555K/PID.SUS/2019)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pertimbangan hukum hakim merupakan alasan hakim dalam memutus perkara. dalam pertimbangan hukum hakim fakta materiil merupakan hal yang penting, karena akan menentukan bagaimana cara hakim menafsirkan dan memutus suatu perkara. Suatu putusan haruslah dikemukakan pertimbangan-pertimbangan hukum, sehingga seorang hakim sampai pada putusannya sebagaimana dalam amar putusan, dimana dalam pertimbangan-pertimbangan itu dapat dibaca motivasi yang jelas dari tujuan putusan yang diambil. Pertimbangan hukum hakim dilaksanakan berdasarkan judex facti dan judex juris.
Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui metode pengumpulan data dengan studi dokumen atau kepustakaan. Data-data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian/narasi dan menggunakan teknik analisis komparatif. Analisis dilakukan dengan cara membandingkan dua data atau lebih dan kemudian ditarik ke dalam konklusi baru dengan menggunakan kerangka penalaran hukum.
Hasil penelitian maupun pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara a quo telah salah dalam melaksanakan judex juris dan judex facti, karena hakim telah salah dalam melaksanakan penerapan hukum yang sesuai atas suatu peristiwa hukum. Kesalahan pelaksanaan judex facti dan judex juris terjadi karena ketidakcermatan hakim dalam melaksanakan pemeriksaan terkait bukti-bukti yang ada dalam persidangan, yang kemudian berakibat pada hilangnya sanksi pidana yang seharusnya dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara a quo.

Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Korupsi, Komparatif
Abtrak (Bhs. Inggris)Judges' legal considerations are the judges' reason in deciding a case. In judges' legal considerations material facts are important, because it will determine how the judges will interpret and decide on a case. A decision must be given the legal considerations, so that the judges comes to the decision as in the verdict, wherein in those considerations a clear motivation can be read from the purpose of the decision taken. Judges' legal considerations are based on judex facti and judex juris.
This research uses a qualitative methodology with a normative juridical approach. The data used are secondary data obtained through data collection methods with the study of documents or literature. The data obtained are presented in the form of description/narration and use comparative analysis techniques. The analysis is done by comparing two or more data and then drawn into new conclusions by using a legal reasoning framework..
The results of the research and the discussion show that the judges' legal considerations in a quo case have been wrong in implementing judex juris and judex facti, because the judges have been wrong in implementing the appropriate application of the law on a legal event. Errors in the implementation of judex facti and judex juris occur due to the inaccuracy of the judges in carrying out the examination related to the evidence in the trial, which then results in the loss of criminal sanctions that should be imposed on the perpetrators of criminal acts in a quo case.

Keywords: Legal Considerations, Corruption, Comparative.

Kata kunciPertimbangan Hukum, Korupsi, Komparatif
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H.,M.S.
Pembimbing 2Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
Pembimbing 3Sanyoto, S.H., M.Hum.
Tahun2015
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2020-04-15 19:14:27.950561
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.