Artikel Ilmiah : E1A116005 a.n. TRISYA LIVY ASTARI

Kembali Update Delete

NIME1A116005
NamamhsTRISYA LIVY ASTARI
Judul ArtikelPEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.)

Oleh:
Trisya Livy Astari
E1A116005

ABSTRAK

Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam Perkara Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel., salah satu alat bukti surat yang digunakan adalah berupa surat yang diduga palsu. Permasalahannya kemudian adalah bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti surat tersebut, jika dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP. Setidaknya permasalahan ini yang menjadi alasan bagi penulis untuk mengambil skripsi dengan judul Pembuktian Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat palsu dalam tindak pidana penggunaan surat palsu dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter serta diuraikan secara sistematis. Hasil Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel diperoleh hasil bahwa tindak pidana penggunaan surat palsu yaitu Kartu Tanda Penduduk, berkaitan dengan adanya alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa tersebut sudah terpenuhinya minimum alat bukti dan terpenuhinya semua unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP. Hakim juga melihat fakta-fakta hukum di persidangan dan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana maka dari itu terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu.
Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti surat, Penggunaan Surat Palsu
Abtrak (Bhs. Inggris)THE AUTHENTICATION OF LETTER COUNTERFEITING
(Judicial Review of Verdict Number 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.)

By:
Trisya Livy Astari
E1A116005

ABSTRACT

A proof is the most important part of the whole process in a criminal trial. Article 184 paragraph (1) of the criminal code has defined the limitatif valid evidence according to the laws which include the statements of witnesses, expert testimony, letters, instructions and a description of the defendant. In this case No. 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel. one of the tools used are documentary evidence of the alleged fake letter. Then the problem is how the strength of evidence proving that letter, if it is associated with the Article 183 and Article 184 of the criminal code. At least this problem is the reason for the writer to take the thesis with the title The Authentication Of Letter Counterfeiting (Judicial Review of Verdict Number 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel.). This research aims to analyze the strength of proof and the basis for judges' legal considerations. This research employs Judicial Normative approach by applying Prescriptive Methods. The data used in this research are secondary data acquired from literature study and documentary which are systematically described.The Verdict Number 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel. finds out that the letter counterfeiting has fulfilled with the minimum requirement which are according to evidence of witness statement, expert statement, letter and defendant statement and also has fulfilled to article 263 paragraph (2) of the criminal code. Based on the facts od the case, there is no proof of defendaant’s innocence. In consequence, the defendant is responsible for his crime.
Keywords: Proof, Evidence, Letter Counterfeiting
Kata kunciPembuktian, Alat Bukti surat, Penggunaan Surat Palsu
Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris Puspitasari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Sanyoto, S.H., M.Hum
Tahun2020
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2020-03-15 20:13:21.650544
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.