Artikel Ilmiah : E1A014205 a.n. GILANG KUSUMAWARDHANA

Kembali Update Delete

NIME1A014205
NamamhsGILANG KUSUMAWARDHANA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pngadilan Negeri Purwokerto Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak, di Pengadilan Negeri Purwokerto dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN Pwt.
Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan, Pengadilan Negeri Purwokerto Putusan Perkara No. : 74/Pid.Sus/2015/PN Pwt Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Majelis Hakim menerapkan unsur-unsur Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi oleh terdakwa, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi: unsur setiap orang, unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a) pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi semua unsur-unsur Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, b) pertimbangan berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, berupa : keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, dan c) pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 lima tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- Seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga bulan kurungan; menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.


Kata kunci: Tindak Pidana, Perbuatan Cabul, Anak




Abtrak (Bhs. Inggris)Target of this research is to know applying of doing an injustice elements conduct desecrate deed by force to child, in District Court Purwokerto and consideration base punish judge in dropping crime to defendant conducting desecrate deed doing an injustice by force to child in Decision District Court Purwokerto Number 74/Pid.Sus/2015/PN Pwt.
Method Approach of normative yuridical. Specification of descriptive research of analysis, Source of secondary data cover law and regulation going into effect, literature, result of research related to problems fundamental and also Decision, District Court Purwokerto Verdict No : 74/Pid.Sus/2015/PN Pwt Data collecting with bibliography study, presented in the form of description and analysed with normatif method qualitative.
Committee Judge apply Section elements 76 E Section jo 82 sentence (1) Law No. 35 Year 2014 about Protection of child. Entire element in the section have fufilled by defendant, deed of defendant have proven validly and assure to fulfill: element each and everyone, element prohibited to conduct hardness threat or hardness, forcing, conducting gimmick, with refer to falsehood, or persuade child to conduct or let to be conducted bydesecrate deed.
Consideration base punish Judge in dropping crime to defendant have considered the followings : a) consideration to law fact fulfilling all Section elements 76 E Section jo 82 sentence (1) Law No. 35 Year 2014 about Protection of child, b) consideration pursuant to evidence appliance as arranged in Section 184 KUHAP, in the form of :eyewitness boldness, letter, defendant boldness, and c) consideration to things weighing against and lightening as formulated in Section 197 sentence (1) KUHAP f letter. Committee Judge let fall crime to Defendant with crime serve a sentence during 5 (five) fine and year equal to Rp. 100.000.000,- (One hundred million rupiah) with rule if fine do not be paid by hence changed with coop crime during 3 (three) coop months; specifying Defendant remain to stay in prisoner.

Keyword: Doing An Injustice, Desecrate Deed, Child.
Kata kunciTindak Pidana, Perbuatan Cabul, Anak
Pembimbing 1Dr. H. Setya Wahyudi,S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Pembimbing 3Haryanto Dwiatmojo, S.H., M.Hum
Tahun2020
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2020-02-18 12:52:25.75208
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.