Artikel Ilmiah : E1A015077 a.n. AMIQ FIKRI HUDAYA

Kembali Update Delete

NIME1A015077
NamamhsAMIQ FIKRI HUDAYA
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KETERPAKSAAN KAWIN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 443/Pdt.G/2019/PA.Bms)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkawinan dapat dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Apabila perkawinan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan segala rukun dan syaratnya maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan diajukan di Pengadilan Agama atas beberapa unsur yang menjadi dasar dalam mengajukan pembatalan perkawinan mengacu pada Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, salah satunya yaitu unsur paksaan. Dalam penelitian ini peneliti menganalisis bagaimana pertimbangan hukum Hakim terhadap pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor:443/Pdt.G/2019/PA.Bms, serta akibat hukum pembatalan perkawinan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dihasilkan dua kesimpulan. Pertama menunjukan bahwa Pertimbangan hukum Hakim dalam membatalkan perkawinan ini didasarkan pada 2 hal yang pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 huruf (f) KHI yakni, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila didalamnya terkandung unsur paksaan. Unsur paksaan tersebut dibuktikan bahwa Pemohon dan Termohon dipaksa untuk tetap menikah oleh kedua orang tua kedua belah pihak. kedua yaitu, dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terdapat jangka waktu untuk mengajukan yaitu selama 6 bulan setelah perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 1 tahun 1974 Jo Pasal 72 ayat (3) KHI, perkawinan antara Pemohon dan Termohon baru berlangsung selama 3 bulan maka permohonan pembatalan perkawinan Pemohon masih dalam tempo yang dibolehkan oleh Undang-undang. Menurut Peneliti Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum harus menyertakan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai yang merupakan syarat materiil suatu perkawinan. Akibat hukum pembatalan perkawinan ini yaitu Perkawinan yang telah dilakukan tersebut tidak memenuhi syarat suatu persetujuan, yakni para pihak yang melangsungkan perkawinan tidak ada kesepakat, yang mana kesepakatan merupakan salah satu syarat subyektif suatu persetujuan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Maka perkawinan menjadi dapat dibatalkan setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage can be valid if done according to the laws of their own religion and beliefs. If marriage is not accordance with all the principles and requirements so marriage can be cancelled. The cancellation of marriage filed in the Religious Court for several elements that are the basis of submitting a cancellation of marriage refers to article 71 of the compilation of Islamic law, one of the things is coercion. Hence, this study analyzed how the legal consideration of the judges to the cancellation of marriage at the decision of Banyumas’s Religious Court number: 443/PDT. G/2019/PA. BMS, as well as the legal consequences of the marriage’s cancellation, using normative juridical methods the researcher found two conclusions. First, it shows that the consideration of the judge’s law in cancelling this marriage is based on 2 things, first one is accordance with the article 71 letter (F) of the Islamic Law’s compilation; a marriage can be canceled if there is an element of compulsion. Moreover, the coercion element’s is evidenced that the two brides are forced to remain married by both parents so the marriage still be held. The second legal consideration is applying for the cancellation of the marriage, there is a period of time to apply for 6 months after the marriage according to article 27 paragraph (3) UU No. 1 year 1974 Jo article 72 paragraph (3) Islamic Law compilation, the marriage between two brides lasted for 3 months so that still within the time allowed by law. According to the Judge Researcher in providing legal considerations must include Article 6 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which states that marriage must be based on the agreement of the two brides who are the material requirements of a marriage. However, the result of the cancellation of marriage is the marriage that the marriage deemed to have never occur, both of parties who held the marriage is no agreement, which agreement is one of the subjective requirements according to Article 6 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning marriage. To sum up, the marriage becomes cancelled after a court has a fixed legal force.
Kata kunciPerkawinan, pembatalan, paksaan.
Pembimbing 1Prof.Tri Lisiani P, S.H., MA., Ph.D.
Pembimbing 2Bambang Heryanto, S.H., M.H
Pembimbing 3Haedah Faradz, S.H., M.H
Tahun2020
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2020-02-17 16:47:45.353539
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.