Artikel Ilmiah : E1A015109 a.n. FAHRUL ABDULLAH

Kembali Update Delete

NIME1A015109
NamamhsFAHRUL ABDULLAH
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MIE SOHUN TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA DAN LABEL BARANG
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 258/Pid.Sus/2018/PN Jmr).
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha cenderung mengutamakan keuntungan semata. Banyak pelaku usaha yang melakukan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan bahkan dengan melakukan perbuatan curang yang merugikan konsumen, misalnya dengan memproduksi dan menjual barang berupa mie sohun yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta label barang, dalam hal ini pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya sehingga mengakibatkan konsumen kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang jelas atas barang yang akan dikonsumsinya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 258/Pid.Sus/2018/PN Jmr membuktikan bahwa Effendy Soetrisno sebagai pelaku usaha, telah melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf (g) dan huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hakim dalam putusan ini memberikan sanksi pidana kepada Effendy Soetrisno, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada putusan ini, Hakim dinilai kurang cermat dalam memberikan pertimbangan hukum karena salah satu unsur yang digunakan hakim dalam pertimbangan hukum merupakan unsur yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sehingga unsur tersebut tidak berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan tidak relevan dengan perkara yang diajukan dalam putusan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Businessmen tend to only prioritize profit alone in doing business. Many businessmen have various ways to make a profit, even by committing fraudulent acts that harm consumers, for example like producing and selling goods like sohun noodle without any label and expired date or even information stated on it. In this case, businessmen do not fulfill their responsibilites which cause the consumers to lose a clear information about the food consumed.
The approach method used in this research is normative juridical approach. The data used is secondary data which is consisted of primary and secondary legal material such as relevant laws and regulations and also literature books. The research specification used is analytical descriptive. The data analysis method used is normative-qualitative.
Based on the results of research on the Decision of the Jember District Court Number: 258 / Pid. Sus / 2018 / PN Jmr proves that Effendy Soetrisno as a business effort has approved the provisions of Article 8 Paragraph (1) letter (g) and letter (i) Constitution Number 8 Year 1999 about Consumer Protection. The judge in this decision gave a sentence to Effendy Soetrisno, who was approved in Article 62 Paragraph (1) Constitution Number 8 Year 1999 about Consumer Protection. In this decision, the Judge assesses that they are not careful in providing legal considerations because one of the judges not used in legal considerations is contained in Article 8 paragraph (1) letter (b) Constitution Number 8 Year 1999 about Consumer Protection 8 paragraph (1) letter (g) Constitution Number 8 Year 1999 about Consumer Protection and irrelevant to the case filed in the decision.
Kata kunciPerlindungan Hukum, Konsumen, Mie Sohun, Label
Pembimbing 1H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Pembimbing 3Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H.,M.Hum.
Tahun2019
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2020-01-07 14:12:30.205914
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.