Artikel Ilmiah : E1A013063 a.n. TENGKU NADIRA AZIS

Kembali Update Delete

NIME1A013063
NamamhsTENGKU NADIRA AZIS
Judul ArtikelPENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERDASARKAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS DI PT. PERTAMINA (PERSERO) TBK CABANG RU VI INDRAMAYU BALONGAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)Salah satu cara mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negara adalah dengan memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan perekonomian sehari-hari adalah perusahaan sehingga perusahaan memiliki peran besar dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL). Pemerintah Indonesia mengatur mengenai melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau biasa dikenal Corporate Social Responsibility (CSR) pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk mewajibkan Perseroan Terbatas bertanggungjawab menjaga dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data primer. Metode analisis pengumpulan data yaitu kepustakaan dan dokumenter, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat diambil simpulan bahwa penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas telah diterapkan oleh PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan. Penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan, meliputi program Bidang Pendidikan, Bidang Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanian, dan Perbaikan Habitat Hutan Magrove
Abtrak (Bhs. Inggris)One way to achieve the economic and social welfare of citizens is to provide legal protection in daily economic activities is a company so that companies have a major role in creating economic and social welfare. Companies are required to carry out social and environmental responsibility (hereinafter referred to as TJSL). The Government of Indonesia regulates social and environmental responsibility or commonly known as Corporate Social Responsibility (CSR) in Article 74 of Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Companies, to require Limited Liability companies to be responsible for maintaining and improving environmental and community welfare.
This study uses a normative juridical approach. This research data sourced from secondary data and primary data. Data collection analysis methods, namely literature and documentaries, the data is presented with narrative texts based on data analysis with qualitative normative methods.
Based on the results of the research and discussion above, it can be concluded that the implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) based on Article 74 of Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Companies has been implemented by PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan. The implementation of the Corporate Social Responsibility (CSR) program is carried out by PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan, covering programs in Education, Infrastructure Improvement and Community Empowerment, Health Sector, Agriculture Sector, and Magrove Forest Habitat Improvement
Kata kunciCorporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas
Pembimbing 1H. Sukirman, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Khrisnoe Kartika, S.H., M.Hum
Pembimbing 3Agus Mardianto S.H., M.H
Tahun2019
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2019-11-14 12:04:33.974895
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.