Artikel Ilmiah : E1A015179 a.n. ADITYA RIZKA UTAMI

Kembali Update Delete

NIME1A015179
NamamhsADITYA RIZKA UTAMI
Judul ArtikelPERBANDINGAN ASAS LEGALITAS DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA INDONESIA DAN CRIMINAL CODE OF REPUBLIC OF SOUTH KOREA)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Indonesia dan Korea Selatan menganut sistem hukum yang sama. Keduanya juga menganut asas legalitas namun ada perbedaan dan persamaan. Perbedaan asas legalitas di masing-masing negara dapat memberikan dampak positif maupun negatif di antara keduanya. Adanya perbedaan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan studi perbandingan dalam pembaharuan hukum pidana di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan dan persamaan asas legalitas di Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi teoritis dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia yang saat ini tengah melakukan pembaharuan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan perbandingan hukum pidana dalam KUHP dan Criminal Code masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. KUHP lebih memuat kepastian hukum dalam hal perumusan, namun dalam hal recidive, Criminal Code lebih memuat keadilan hukum. Asas legalitas di Indonesia tidak mengatur arti dari “perubahan undang-undang” sedangkan asas legalitas Korea Selatan mengaturnya dalam arti perubahan undang-undang apabila ada dekriminalisasi atau meringankan ancaman pidana dari suatu tindak pidana. Persamaannya adalah apabila ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling ringan. Perbedaannya adalah di Indonesia apabila dekriminalisasi setelah putusan inkrah maka pelaksanaan pidana tetap dijalankan sedangkan di Korea Selatan pelaksanaan pidana harus dicabut. Asas legalitas dalam RUU KUHP Tahun 2019 mengakui hukum yang hidup di masyarakat, namun tidak menjelaskan batasan-batasannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Indonesia and South Korea use the same law system. Both also has legality principle, but has difference and equation. The difference of each legality principle can give positive and negative cause. The difference can be used as object of comparison study in renewal of criminal law in each country. This research has purpose to know the comparison of legality principle in Indonesia and South Korea. It means the result of comparison of legality principle can be theoritic contribution in Indonesian criminal law renewal that is now being renewed through The Draft of Criminal Code of Indonesia.
This research used the normative-legal approach with the specification of analicist-descriptive research. This study secondary data. Secondary data were obtained from literature studies. The data that has been obtained is then processed and analyzed with qualitative method and presented in descriptive text.
Based on the result of research, comparison of criminal code in Indonesia and South Korea has the advantage and disadvantage. Indonesian Criminal Code contains more legal certainty in regulation, but in recidive regulation, Korean Criminal Code contains legal justice more. Legality principle in Criminal Code of Indonesia doesn’t regulate the definition of “law code change” meanwhile legality principle in Criminal Code of Republic of South Korea regulate it in definition if there is decriminalization or decrease in penal threat of crime. The quation is if there is change of law code, then law code that is used is the one that profitable. The difference is, in Indonesia if there is decriminalization after judge’s decision is in craht, then sentence must still be carried out, meanwhile in south Korea the sentence should be remitted. Legality principle in The Draft of Indonesia Criminal Code acknowledge living law but doesn’t explain the definition of it.
Kata kunciAsas Legalitas, Dekriminalisasi, Perubahan Undang-Undang
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Pembimbing 2Rani Hendriana, S.H., M.H
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Tahun2019
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2019-11-14 08:38:21.925976
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.