Artikel Ilmiah : E1A015093 a.n. SEPTI EKA JAYANTI

Kembali Update Delete

NIME1A015093
NamamhsSEPTI EKA JAYANTI
Judul ArtikelANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM PELAYANAN KEDOKTERAN PRAKTIK MANDIRI PADA STRUKTUR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kedokteran praktik mandiri pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum, sinkronisasi hukum dan penemuan hukum inconcreto. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kedokteran praktik mandiri pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia hanya terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 11Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dantelah menunjukkan sinkronisasi.Akan tetapi kedua peraturan tersebut tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bentuk perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kedokteran praktik mandiri pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia meliputi,jaminan pengaturan untuk mendapatkan informasi tentang diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatife tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terterhadap tindakan yang dilakukan dan perkiraan biaya pengobatan,jaminan pengaturan untuk mendapatkan dokter penanggungjawab pelayanan dan rencana pelayanan yang dibuat oleh dokter penanggungjawab pelayanan, jaminan pengaturan untuk mendapatkan penjelasan secara jelas dan benar dari dokter penanggungjawab tentang tindakan medis, jaminan pengaturan untuk memintakan pendapatdokter atau dokter gigi lain, jaminan pengaturan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, jaminan pengaturan untuk menolak tindakan medis, dan jaminan pengaturan untuk mendapatkan isi rekam medis.
Abtrak (Bhs. Inggris)This study aims to determine synchronization of legal protection arrangements and forms of legal protection for patients in independent practice medical services in the structure of Indonesian laws and regulations.
The research method used in this study is the normative juridical method with the statutory approach, the analytical approach, the conceptual approach. The research specifications used are legal inventory, legal synchronization and inconcreto legal discovery. Types and sources of data used are secondary data obtained through literature studies and documentary studies.
Based on the results of the study, it can be concluded that the regulation regarding patient legal protection in independent practice medical services in the structure of Indonesian laws and regulations is only found in Ministerial Regulation No. 11 of 2017 concerning Patient Safety and Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and has shown synchronization. However, the two regulations are not synchronous with Law Number 36 of 2009 concerning Health and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Forms of legal protection for patients in the practice of independent practice medicine in the structure of Indonesian laws and regulations include guarantees for obtaining information about diagnosis and procedures for medical treatment, the purpose of medical action, alternative actions, risks and complications that may occur, prognosis of actions taken and estimated medical costs, guaranteed arrangements to get the doctor in charge of the service and a service plan made by the doctor in charge of the service, guaranteed arrangements to get a clear and correct explanation from the doctor in charge of medical actions, guaranteed arrangements to ask for the opinion of another doctor or dentist, regulatory guarantees to obtain services in accordance with medical needs, guarantee arrangements to refuse medical action, and guarantee arrangements to obtain the contents of medical records
Kata kunciPasien, Pelayanan Kedokteran Praktik Mandiri, Perlindungan Hukum
Pembimbing 1Nayla Alawiya, S.H.,M.H.
Pembimbing 2Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2019
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2019-11-12 08:52:25.037622
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.