Artikel Ilmiah : E1A015019 a.n. LYDIA VERGINIA NADEAK
| NIM | E1A015019 |
|---|---|
| Namamhs | LYDIA VERGINIA NADEAK |
| Judul Artikel | PENERAPAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK “NOVEC 1230” DALAM PUTUSAN NOMOR NO. 12/PDT.SUS-MERK/2018/PN.NIAGAJKT.PST. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | PENERAPAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TERHADAP PEMBATALAN MEREK “NOVEC 1230” DALAM PUTUSAN NOMOR NO. 12/PDT.SUS-MERK/2018/PN.NIAGAJKT.PST. Disusun Oleh: Lydia Verginia Nadeak E1A015019 Abstrak Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mempunyai peranan paling penting untuk membedakan asal usul produk barang dan jasa. Suatu merek yang sudah menjadi merek terkenal memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik sehingga tercipta kemasyuran dalam suatu merek tersebut. Perlindungan suatu merek di Indonesia dilakukan dengan sistem konstitutif, dimana sistem ini menegaskan pemberian perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada pemilik hak merek apabila telah melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu. Dalam hal ini pengaturan tentang merek bertujuan untuk melindungi pemilik merek yang telah medaftarkan terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder. Metode analisis pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan Hasil penelitian pada Putusan Nomor No. 12/PDT.SUS-MERK/2018/PN.NIAGAJKT.PST. diketahui bahwa Merek “Novec 1230” terdapat kesamaan yang disebabkan oleh adanya unsur dominan antara Merek “NOVEC” milik Penggugat dengan Merek “Novec 1230” milik tergugat. Merek “Novec 1230” milik penggugat dapat dibatalkan karena telah memenuhi usur-unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan dianggap sudah tepat. Kata Kunci: Merek, Merek Terkenal, Perlindungan Merek, Pembatalan Merek |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | PENERAPAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TERHADAP PEMBATALAN MEREK “NOVEC 1230” DALAM PUTUSAN NOMOR NO. 12/PDT.SUS-MERK/2018/PN.NIAGAJKT.PST. Disusun Oleh: Lydia Verginia Nadeak E1A015019 Abstract Trademark is one part of Intellectual Property Rights that has been regulated in Act Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications and has the most important role to differentiate the origin of goods and services. A brand that has become a well-known brand has a radiant and attractive emission power so as to create fame in a brand. Protection of a trademark in Indonesia is carried out with a constitutive system, in which this system confirms the granting of legal protection granted by the state to the owner of the trademark rights if the trademark has been registered first. In this case, the regulation on trademarks aims to protect trademark owners who have registered beforehand. This study uses a normative juridical approach. This research data sourced from secondary data. Data collection analysis methods used are literature study and data presented with narrative texts based on data analysis with qualitative normative methods. Based on the results of research on the Decision No. 12 / PDT.SUS-MERK / 2018 / PN.NIAGAJKT.PST. it is known that the Trademark "Novec 1230" has similarities caused by the existence of a dominant element between the Plaintiff's "NOVEC" Trademark and the Defendant's "Novec 1230" Trademark. The plaintiff's "Novec 1230" mark can be canceled because it has fulfilled the elements in the provisions of Article 21 of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, so that the Judges in giving decisions are considered appropriate. Key words: Brand, Famous Brand, Brand Protection, Brand Cancellation |
| Kata kunci | Kata Kunci: Merek, Merek Terkenal, Perlindungan Merek, Pembatalan Merek |
| Pembimbing 1 | H. Sukirman, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Agus Mardianto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 13 |
| Tgl. Entri | 2019-11-11 09:19:54.657797 |