Artikel Ilmiah : E1A115109 a.n. ANGGUN RISKA AMALITA
| NIM | E1A115109 |
|---|---|
| Namamhs | ANGGUN RISKA AMALITA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA DALAM PELAYANAN KESEHATAN PADA STRUKTUR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan.Tujuan penelitian ini adalah mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dan bentuk-bentuk perlindungan hukumnya dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan analitis (Analytical Approach)dengan spesifikasi penelitian inventarisasi peraturan perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi.Artinya, peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan lebih tinggi derajatnya menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia meliputi:Jaminan pengaturan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa, mencapai kualitas hidup yang sebaik-baiknya dan menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, membebaskan ODGJ dari pemasungan, rehabilitasi dan pemberdayaan ODGJ, pemeriksaan kesehatan jiwa bagi terdakwa dan korban serta tergugat dan penggugat dengan indikasi gangguan jiwa untuk kepentingan hukum, ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya, mendapatkan persetujuan atas tindakan medis, informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya, mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi, mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa, mengelola sendiri harta benda miliknya, mendapatkan hak-hak sebagai pasien di rumah sakit, hak yang sama sebagai warga negara dan persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This research discusses the legal protection of people with mental disorders in the health services. The purpose of this research is to determine the synchronization of legal protection arrangements for people with mental disorders and other forms of legal protection in health services in the structure of Indonesian laws and regulations. This research uses normative juridical research methods. The method of approach used is the statue approach and analytical approach with research specifications of inventory of laws and regulations, synchronizing laws, and finding legal in concreto. Based on the results of research conducted, the results obtained that the regulation of legal protection for people with mental disorders in health services in the structure of Indonesian legislation has shown the level of synchronization. Which means, the lower level regulations are in accordance with higher degree regulations and higher degree regulations form the basis for lower regulation formation. Forms of legal protection for people with mental disorders in health services in the structure of Indonesian laws and regulations include: guarantee the arrangement of health services in health services facilities that are easily accessible and in accordance with mental health service standards, obtaining the best quality of life and enjoy a healthy mental life, free from fear, releasing people with mental disorders from retention, rehabilitation and empowerment of people with mental disorder, examine mental health for defendants and victims and defendants and plaintiffs for reasons of legal importance, the availability of psychopharmaceutical drugs according to their needs, obtaining approval for medical measures, honest and complete information about their mental health data, obtaining the protection from every form of neglect, violence, exploitation, and discrimination, obtaining the social needs in accordance with the level of mental disorders, manage their own property, obtaining the rights as a patient in the hospital, the same rights as citizens and equal treatment in every aspect of life. |
| Kata kunci | Perlindungan Hukum, Penderita Gangguan Jiwa, Pelayanan Kesehatan |
| Pembimbing 1 | NAYLA ALAWIYA, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 2 | NURANI AJENG TRI UTAMI, S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 20 |
| Tgl. Entri | 2019-11-10 16:32:10.682043 |