Artikel Ilmiah : E1A015027 a.n. DIMAS AJI PRATAMA
| NIM | E1A015027 |
|---|---|
| Namamhs | DIMAS AJI PRATAMA |
| Judul Artikel | KAJIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB NEGARA AKIBAT KORBAN KEJAHATAN GENOSIDA DI DARFUR, SUDAN, TAHUN 2010 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tanggung jawab negara timbul akibat dari kedaulatan negara. Tanggung jawab negara dapat diterapkan terhadap tindakan negara yang melanggar perjanjian, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban kontraktual, serta tindakan-tindakan negara yang menimbulkan kerugian terhadap warga negara atau warga negara lain. Kaitannya dengan kasus di Darfur, Sudan, terjadi kejahatan genosida dilakukan Presidan Sudan, Omar Hassan Ahmad Al Bashir yang mengakibatkan 300.000 orang meninggal, 1,65 juta orang terlantar di Darfur dan lebih dari 200.000 mengungsi ke negara tetangga, Chad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan atas kejahatan genosida ditinjau dari hukum internasional, serta tanggung jawab negara akibat korban kejahatan genosida di Darfur, Sudan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Semua data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil Penelitian yaitu kejahatan genosida ditinjau dari hukum internasional terdapat dalam Konvensi Genosida 1948 Statuta International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia (ICTY), International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dan Statuta Roma 1998. Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sebanyak dua kali terhadap Omar Hassan Ahmad Al Bashir pada 4 Maret 2009, dan 12 Juli 2010, namun hingga tahun 2019, ICC masih belum dapat menangkap Omar Hassan Ahmad Al Bashir. Negara Sudan belum bertanggung jawab secara nyata terhadap Warga Negara Sudan khususnya etnik Fur, Masalit dan Zaghawa atas terjadinya genosida di Darfur, Sudan hingga 2019 tidak dapat mengadili pelaku kejahatan genosida dan belum bertanggung jawab melakukan pemulihan kepada korban atas kerusakan dan kerugian baik material maupun moral akibat tindakan genosida. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | State responsibility arises from national sovereignty. State responsibility can be applied to the actions a state takes that violate treaties, do not implement contractual obligations, and actions that cause harm to citizens or other citizens. In connection with the case in Darfur, Sudan, a genocide crime was committed by the Sudanese President, Omar Hassan Ahmad Al Bashir, who’s responsible for 300,000 deaths, 1.65 million abandoned citizens in Darfur and more than 200,000 citizens who evacuated themselves to Chad. The purpose of this research was to find a contemplation on genocide crimes seen from International law, and also state responsibility to the victims of genocide crimes in Darfur, Sudan. The research method used in this study was normative juridical with specification of descriptive research. All data in this study came from secondary data that was systematically compiled and analyzed by using qualitative normative method. The research results are genocide crime in terms of international law contained in the 1948 Genocide Convention, Statute of the International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia (ICTY), International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), and the Rome Statute of 1998. The International Criminal Court had issued arrest warrants against Omar Hassan Ahmad Al Bashir two times on March 4, 2009, and July 12, 2010, but until 2019, the ICC was still unable to arrest Omar Hassan Ahmad Al Bashir. The state of Sudan has not been responsible for the citizens of Sudan in real, especially ethnic of Fur, Masalit and Zaghawa for the genocide in Darfur, Sudan. Until 2019 still cannot prosecute perpetrators of genocide and has not been responsible for the recovering of the victims, damages, and losses both material and moral caused by the genocide. |
| Kata kunci | Kedaulatan Negara, Tanggung Jawab Negara, Genosida |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. |
| Pembimbing 2 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2019-11-03 23:09:15.333169 |