Artikel Ilmiah : E1A113092 a.n. AFIF SUBEKTI

Kembali Update Delete

NIME1A113092
NamamhsAFIF SUBEKTI
Judul ArtikelIZIN POLIGAMI KARENA ISTERI TIDAK BISA MELAKUKAN KEWAJIBANNYA
(Tinjauan Yuridis Putusan Putusan Pengadilan Nomor: 2575/Pdt.G/2017/PA.Medan)
Abstrak (Bhs. Indonesia)IZIN POLIGAMI KARENA ISTRI TIDAK BISA MELAKUKAN KEWAJIBANNYA
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 2575/Pdt.G/2017/PA.Medan)
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun Pasal 3 ayat (2) memberikan peluang bagi seorang suami yang ingin memiliki isteri lebih dari satu (Poligami) yaitu harus mendapatkan ijin dari pengadilan dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.Ketentuan yang mengatur mengenai poligami adalah Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa, “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Perumusan masalah yaitu Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Permohonan Ijin Poligami terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor. 2575/Pdt.G/2017/PA.Medan.Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, analisis data normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa putusan hakim dalam mengabulkan Izin Poligami mendasarkan pada Pasal 4 dan 5 Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 Jo pasal 41 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 55 s/d Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti dalam putusan Nomor. 2575/Pdt.G/2017/PA.Medan, hakim kurang teliti dalam menggunakan dasar hukum dalam pertimbanagannya harusnya lebih mengutamaan landasan hukum dalam Pasal 5Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Abtrak (Bhs. Inggris)POLYGAMI LICENSE BECAUSE THEWIFE CANNOT DO LIABILITY
( Judicial Review of Judgment Number : 2575/Pdt.G/2017/PA. Medan )
in principle in a marriage a man may only have a wife, a woman can only have a husband, but article 3 paragraph 2 provides an opportunity for a husband who wants to have more than one wife (polygamy), that is, he must get permission from the court and must fulfill conditions that have been determined. The provisions governing polygamy are Article 3 paragraph 2 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which states that, "The Court, can grant a husband permission to have more than one wife if desired by the parties concerned.
The formulation of the problem is how the judges' legal considerations in granting the request for a polygamy permit against the decision of the Medan Religious Court Number.2575 / Pdt. G / 2017 / PA. Field. The method of normative juridical approach, prescriptive analytical research specifications, collection of literature study data with data inventory, qualitative normative data analysis.
Based on the results of research and discussion shows that the decision of the judge in granting permission for polygamy is based on articles 4 and 5 of Law Number 1 of 1974 Jo article 41 letter b, Government Regulation Number 9 of 1975 jo article 55 to article 58 compilation of Islamic Law. According to researchers in the decision Number. 2575 / Pdt. G / 2017 / PA. Medan, the judge is not careful in using the legal basis in his consideration should prioritize the legal basis in article 5 of Law Number 1 of 1974 concerning marriage.

Kata kunciPenetapan Izin Poligami
Pembimbing 1Dr. Siti muflichah, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rochati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Haedah faradz, S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2019-10-29 20:29:13.899866
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.