Artikel Ilmiah : E1A114072 a.n. NADIA AYU PRATIWI

Kembali Update Delete

NIME1A114072
NamamhsNADIA AYU PRATIWI
Judul ArtikelIZIN POLIGAMI KARENA KAWIN SIRRI (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 0103/Pdt.G/2018/PA.TNG)
Abstrak (Bhs. Indonesia)IZIN POLIGAMI KARENA KAWIN SIRRI (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 0103/Pdt.G/2018/PA.TNG)

Oleh: Nadia Ayu Pratiwi
NIM: E1A114072
ABSTRAK

Poligami adalah perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu orang isteri) dalam waktu bersamaan. Kebalikan dari poligami adalah monogami, yaitu ikatan perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu isteri. Poligami memang merupakan ranah perbincangan dalam keluarga yag tiada habisnya, Istilah poligami ini tidak asing lagi untuk diperbincangankan, namun dalam salah satu hal yang penting yaitu penerapan konsep keadilan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami karena kawin sirri pada Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor: 0103/Pdt.G/2018/PA.TNG. metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan inventarisasi data, metode analisis menggunakan normatif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Peangadilan Agama Tangerang Nomor 0103/Pdt.G/2018/PN.TNG Pertimbangan Hakim mendasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 41 huruf (b), (c), (d) Peratuan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Pasal 58 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991. Menurut peneliti kurang lengkap, karena Hakim hanya melihat dari ketentuan dalam Pasal 5 saja tanpa melihat syarat alternatif yang terdapat di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kata Kunci: Izin Poligami, Kawin Sirri.
Abtrak (Bhs. Inggris)PERMITS POLYGAMY BECAUSE UNOFFICIAL MARRIAGE
(Juridical Review of Tangerang’s Religious Court Number: 0103/Pdt.G/2018/PA.TNG)

By: Nadia Ayu Pratiwi
NIM: E1A114072
ABSTRACT

Polygamy is a marriage that one of the parties (husband) marries several (more than one wife) at the sometime. The opposite of polygamy is monogamy, a marriage bond that only allows a husband to have one wife. Polygamy is indeed a realm of conversation in an endless family; the term polygamy is no stranger to discussion but in one of the important things, namely the application of the justice’s concept.
Problems in research how judges legal considerations in granting polygamy permit for unofficial marriage on Decision of Tangerang’s Religious Court Number: 0103/Pdt.G/2018/PA.TNG method approach of juridical normative, specification research prescriptive analytical, methods of collection data using study literature with inventory of data, methods of analysis using normative qualitative.
The results of the research and discussion of the Decision of Tangerang’s Religious Court Number: 0103/Pdt.G/2018/PA.TNG. Judge’s consideration are based on Article 5 paragraph (1) of Act number 1 year 1974, Article 41 letters (b), (c), (d) Government Regulation Number 9 year 1975, Article 58 paragraph (1) Compilation of Islamic Act in 1991. According to researchers less complete, because the judge only viewed from the provisions in Article 5 alone without seeing the terms alternative that contained in the Article 4 of Act number 1 year 1974 About Marriage in conjunction with Article 41 Government Regulation Number 9 year 1975 Concerning the Implementation of Act Number 1 year 1974 concerning Marriage.
Keywords : Permits Polygamy , Unofficial marriage.
Kata kunciizin poligami, kawin sirri
Pembimbing 1Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H
Pembimbing 2Rochati, S.H., M.Hum
Pembimbing 3Haedah Faradz, S.H., M.H
Tahun2014
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2019-10-29 17:43:12.005709
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.