Artikel Ilmiah : E1A015221 a.n. JANUAR DWI AJI PANGESTU

Kembali Update Delete

NIME1A015221
NamamhsJANUAR DWI AJI PANGESTU
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 174/PID.SUS/2017/PN.CLP)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN.Clp)
Oleh: Januar Dwi Aji Pangestu

Pembuktian merupakan bagian yang sangat penting dalam rangkaian acara di persidangan. Kebenaran mengenai suatu tindak pidana dapat diketemukan melalui pembuktian. Tahap pembuktian dalam persidangan merupakan “jantung” sebuah proses peradilan guna menemukan kebenaran materiil, tujuan adanya hukum acara pidana. Kebenaran materiil diartikan sebagai suatu kebenaran yang diupayakan mendekati kebenaran yang sesungguhnya atas tindak pidana yang terjadi.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk pembuktian perkara pidana antara lain adalah meminta bantuan dokter sebagai ahli untuk membuat surat keterangan yang disebut dengan Visum Et Repertum. Dalam persidangan di pengadilan tidak jarang ditemukan Visum Et Repertum yang digunakan sebagai bahan untuk memperkuat dakwaan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Seperti dalam kasus ini, Visum Et Repertum digunakan sebagai alat bukti yang memperkuat keyakinan hakim bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya korban. Berdasarkan uraian tersebut,penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul : Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan dalam Putusan Nomor : 174/Pid.Sus/2017/PN.Clp (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor174/Pid.Sus/2017/PN.Clp).
Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Perkara Nomor : 174/Pid.Sus/2017/PN.Clpbahwa Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan adalah bersifat bebas serta merupakan alat bukti yang sah, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat hakim sama seperti alat bukti lainnya.
Meskipun Visum Et Repertum tidak mengikat hakim, namun apa yang diuraikan di dalam bagian pemberitaan sebuah Visum Et Repertum adalah bukti materiil dari sebuah akibat tindak pidana. Dengan demikian, Visum Et Repertum dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa dalam kasus ini.


Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Visum Et Repertum, Tindak Pidana Penganiayaan.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

STRENGTH OF REVENUE OF VISUM ET REPERTUM IN MISTREATMENT CRIMINAL ACTION
(Judicial Review of Decision Number 174/Pid.Sus/2017/PN.Clp)
By: Januar Dwi Aji Pangestu

Proof is a very important part of the series of events at the trial. The truth about a crime can be found through proof. The proof stage in the trial is the "heart" of a judicial process in order to find material truth, the purpose of the existence of criminal procedural law. Material truth is interpreted as a truth which is attempted to approach the real truth of the crime that occurred.
One way that can be done to prove a criminal case is to ask for help from a doctor as an expert to make a certificate called Visum Et Repertum. In court proceedings it is not uncommon to find Visum Et Repertum which is used as an ingredient to strengthen the charges of acts committed by the accused. As in this case, Visum Et Repertum was used as evidence that strengthened the judge's conviction that the defendant had committed persecution resulted in the death of the victim. Based on the description, the author is interested in researching and pouring the results in a thesis entitled; Strength of Proof of Visum Et Repertum in Crime of Mistreatment in Decision Number: 174/Pid.Sus/2017/PN.Clp. (Judicial Review of Decision Number 174/Pid.Sus/2017/PN.Clp).
The research method used in this writing is normative juridical, with a descriptive analytical research specification. This study uses secondary data obtained through literature and systematically described. Based on the results of the study on The Decision Number: 174/Pid.Sus/2017/PN.Clp. that the Strength of Proof of Visum Et Repertum in Criminal Acts of Mistreatment is free and is a legitimate piece of evidence, and does not have the power to bind the judge as well as other evidence.
Although Visum Et Repertum does not bind judges, what is described in the reporting section of a Visum Et Repertum is material evidence of a result of a criminal act. Thus, Visum Et Repertum can be used as a legal consideration for the judge in making a decision against the defendant in this case.


Keywords: Strength of Revenue, Visum Et Repertum, Crime of Mistreatment.
Kata kunciKEKUATAN PEMBUKTIAN, VISUM ET REPERTUM, TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Pembimbing 1HANDRI WIRASTUTI SAWITRI, S.H., M.H
Pembimbing 2DESSI PERDANI YURIS PUSPITA SARI, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2015
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2019-10-07 23:00:33.840771
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.