Artikel Ilmiah : E2B017025 a.n. ICI KURNIASIH

Kembali Update Delete

NIME2B017025
NamamhsICI KURNIASIH
Judul ArtikelTINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS
Abstrak (Bhs. Indonesia)Abstrak
Notaris dalam menjalankan profesinya tidak jarang dipanggil oleh pihak aparat hukum kepolisian sebagai tersangka sehubungan dengan pemalsuan akta otentik yang dibuatnya, bahwa Notaris dapat dijadikan sebagai tersangka apabila Notaris tersebut dengan sengaja membuat akta palsu sesuai yang diminta oleh para pihak, padahal Notaris tersebut mengetahui bahwa para pihak tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perikatan. Hal ini menunjukkan bahwa Notaris tersebut tidak berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Profesi Notaris yang mengakibatkan Notaris dapat melakukan tindak pidana pemalsuan surat/akta otentik. Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) tidak merumuskan adanya penerapan sanksi pemidanaan tetapi suatu tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut mengandung unsur-unsur pemalsuan atas kesengajaan/kelalaian dalam pembuatan surat/akta otentik yang keterangan isinya palsu maka dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris yang menerangkan adanya bukti keterlibatan secara sengaja melakukan kejahatan pemalsuan akta otentik.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif mengkaji dan menganalisis tentang norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, sehingga tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptif, yaitu berupa proses untuk menemukan aturan hukum, pinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum bagi Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik adalah : dari segi hukum pidana, Notaris terancam dipidana dengan ancaman pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Berdasarkan dari segi hukum Perdata, Notaris dapat digugat ganti kerugian oleh pihak yang merasa dirugikan. Selain itu Notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dari organisasi Notaris (INI) yang berupa : teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak hormat.

Abtrak (Bhs. Inggris)
Abstract
The notary in conducting his profession is not infrequently called by the police law as a suspect in connection with the forgery of the authentic deed he made, that the notary can be used as a suspect if the notary Deliberately make a false deed as requested by the parties, when the notary knows that the parties do not meet the terms of the validity of the alliance. This indicates that the notary does not cling to the notary Act (UUJN) and the notary Public Code of ethics, which resulted in a notary criminal can perform authentic acts of fraud/deed. The Notary Law (UUJN) does not formulate the application of the sanctioned sanctions but a legal action against violations committed by the notary would contain counterfeit elements of deliberate intent/omission in the creation of Authentic letter/deed whose information is false can be qualified as a criminal offence committed by the notary who describes the evidence of involvement deliberately commit the crime of counterfeit authentic deed.
The research is a normative juridical study. Normative research examines and analyzes the legal norms that have been established by the competent authorities for that, so the type of research used in this research is prescriptive, namely the process to find the rules Legal, legal principles, and legal doctrines to address the issues faced.
The results of this research show that the legal consequences for the notary criminal who commit the crime of authentic deed are: in terms of criminal law, the notary threatened to be sentenced to the threat of article 264 Criminal Code about the counterfeiting of authentic deed with the threat Maximum sentence of eight years in jail. In terms of civil law, notaries can be sued for damages by the parties who feel harmed. In addition, the relevant notary public may be subject to administrative sanctions from a notary Organization (THIS) in the form of: Oral strikes, written strikes, temporary dismissal, dismissal termination, disrespectful termination.

Keywords: criminal acts of counterfeiting, authentic deeds, notary sanctions.
Kata kunciTindak Pidana Pemalsuan, Akta Otentik, Sanksi Notaris
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum, S.H., M.H.
Pembimbing 3
Tahun2019
Jumlah Halaman34
Tgl. Entri2019-08-26 17:00:06.285995
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.