Artikel Ilmiah : E2B017034 a.n. NEZSA AGYU PERMATA

Kembali Update Delete

NIME2B017034
NamamhsNEZSA AGYU PERMATA
Judul ArtikelRELEVANSI AKTA NOTARIS DENGAN AKTA RISALAH LELANG YANG DIBUAT OLEH NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II.
Abstrak (Bhs. Indonesia)NEZSA AGYU PERMATA, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Relevansi Akta Notaris dengan Akta Risalah Lelang yang dibuat oleh Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Komisi Pembimbing, Ketua Dr. Kartono, S.H., M.H dan anggota Dr. Siti Kunarti, S.H.,M.Hum.
Akta risalah lelang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa membuat akta risalah lelang merupakan salah satu kewenangan Notaris. Ini berarti dapat diartikan bahwa Notaris mempunyai kewenangan yang sama dengan pejabat lelang untuk membuat akta risalah lelang. Pada pelaksanaanya pelaksanaan lelang untuk membuat akta risalah lelang ada 2 (dua) aturan mengatur hal yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengkaji, mengidentifikasi, menganalisis pelaksanaan kewenangan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II dan untuk mengkaji, menganalisis mengenai relevansi akta Notaris dengan akta risalah lelang yang dibuat oleh Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukungnya dan metode penyajian data menggunakan yuridis naratif, dan metode untuk menganalisa yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh, yakni kewenangan Notaris dalam membuat akta risalah lelang dalam pelaksanaan lelang yakni kewenangan atribusi yang diperoleh melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat (2) huruf g. Pelaksanaan wewenang dalam lelang yakni disini Notaris yang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Lelang Kelas II, sehingga aturan mengenai tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II dan pembuatan akta risalah lelang harus disesuaikan dengan rumusan akta Notaris dan Pasal 1868 KUHPerdata.
Abtrak (Bhs. Inggris)NEZSA AGYU PERMATA, Notary Master’s Program at the Jenderal Soedirman Univeristy, Faculty of law. Relevance of The Notarial deed with the auction treatise deed made by the Notary Public as a class II auction official. Advisory commission Dr. Kartono, S.H., M.H and members Dr. Siti Kunarti, S.H.,M.Hum.
The auction treatise deed is an official report on the implementation of the auction made by the auction official, which is an authentic deed and has perfect legal force. Based on Article 15 paragraph (2) letter g of Law Number 2 of 2014 concerning Position of Notaru, it is explained that making the minutes of aution treaty is one of the Notary’s authoroties. This means it can be interpreted that the Notary has the same authority as the auction official to make the minutes of the auction treaty. In the implementation of the auction to make the minutes of auction there are 2 (two) rules governing the same thing, namely Law Number 2 of 2014 concerning Notary Position and Regulation on the Minister of Finance Number 27/PMK.06/2016 concerning Bidding Implementation Guidelines.
The purpose of thus research is to review, identify, analyze the implementation of the authority of the Notary Public as a Class II Auction Officer and to study, analize the relevance of the Notary Deed to the minutes of auction treaty prepared by the Notary Public as a Class II Auction Officer. The research method used is normative juridical, with statutory approach. Sources of used in this study are secondary and primary as supporting and the method of presenting using narrative juricial, and the method for analyzing used is qualitative normative.
The result of the research obtained, namly the authority of the Notary in making the minutes of the auction in the implementation of the auction, namely the attribution authority obtained through Law Number 2 of 2014 concerning The Position of Notary Article 15 paragraph (2) letter g. the exercise of authority in autions here is a Notary in his capacity as a Class II Auction Officer, so that the rules regarding the place of notary as as Class II Auction Officer refer to the Minister of Finance Regulation Number 189/PMK.06/2017 concerning Class II Auction Officers and the making of the minutes of aution treatise must be adjusted to the formulation of the Notarial deed and Article 1868 of the Civil Code.
Kata kunciAkta Notaris, Akta Risalah Lelang, Notaris, Pejabat Lelang Kelas II.
Pembimbing 1Dr. Kartono, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum
Pembimbing 3
Tahun2019
Jumlah Halaman148
Tgl. Entri2019-08-26 11:39:26.491448
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.