Artikel Ilmiah : E1A014239 a.n. SETO BAYU ADJI PAMUNGKAS SEDJATI

Kembali Update Delete

NIME1A014239
NamamhsSETO BAYU ADJI PAMUNGKAS SEDJATI
Judul ArtikelPenerapan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Putusan KPPU Nomor: 22/KPPU- L/2016 Kasus AQUA vs Le Minerale
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian dengan judul Penerapan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Putusan KPPU Nomor: 22/KPPU- L/2016 Kasus AQUA vs Le Minerale bertujuan untuk mengetahui bagaimana Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan penerapan Pasal 15 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang memutus PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa telah terbukti melakukan perjanjian tertutup.
Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data bersumber dari data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut dianalisis berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan Terlapor I dalam hal ini PT Tirta Investama sebagai produsen air minum dalam kemasan merek Aqua,dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor dari air minum dalam kemasan merek Aqua telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 15 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan unsur unsur perjanjian tertutup pada Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abtrak (Bhs. Inggris)The study entitled Application of Article 15 of Law Number 5 Year 1999 Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Businesses Competition in KPPU Decision’s Number: 22/ KPPU -L/ 2016 AQUA vs Le Minerale to find out how did the Business Competition Supervisory Commission Council implement Article 15 of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Businesses Competition which decided that PT Tirta Investama and PT Balina Agung Perkasa had been proven to carry out closed agreement.
It uses normative juridical approach method. The Data is taken from primary and secondary legal materials. The data is analyzed based on legal norms relating to the object of researches.
The results of the research show that the reported PT Tirta Investama as a mineral water producer known as Aqua and PT Balina Agung Perkasa as a distributor of Aqua fulfill the elements on Article 15 Law Number 5 Year 1999 about The Prohibittion of Monopolistic Practices and Unfair Businesses Competition and the elements of closed agreements on KPPU Regulation Number 5 Year 2011 about the guidance Article 15 (Closed Agreements) Law Number 5 Year 1999 About Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Businesses Competition.
Kata kunciPersaingan Usaha Tidak Sehat, Pelaku Usaha, Perjanjian Tertutup
Pembimbing 1 Hj. Krisnhoe Kartika W,S.H., M.Hum
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 3H. Sukirman, S.H., M.Hum
Tahun2014
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2019-08-19 08:29:56.101913
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.