Artikel Ilmiah : E1A112098 a.n. BANGUN WIJAYA PUTRA
| NIM | E1A112098 |
|---|---|
| Namamhs | BANGUN WIJAYA PUTRA |
| Judul Artikel | Dispensasi Kawin Karena Hamil Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Madiun Nomor 0010/Pdt.P/2017/PA.Mn. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan dapat dilangsungkan apabila pihak pria umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita umur 16 (enam belas) tahun, dan hal tersebut dapat disimpangi dalam Pasal 7 ayat (2) nya dengan cara dispensasi kawin. Hal tersebut seolah-olah melegalisasi perkawinan yang para pihaknya belum cukup umur. Seperti salah satu perkara mengenai permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Madiun dengan Penetapan Nomor : 0010/Pdt.P/2017/PA.Mn yang dimana para pihaknya belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, akan tetapi pihak wanitanya telah hamil 1,5 bulan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin karena hamil pada Penetapan Pengadilan Agama Madiun Nomor : 0010/Pdt.P/2017/PA.Mn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analisis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Penetapan Pengadilan Agama Madiun Nomor : 0010/Pdt.P/2017/PA.Mn. dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hukum Hakim terkait Dispensasi kawin karena hamil, diperbolehkan dilakukan tanpa harus menunggu lebih dahulu kelahiran anak dalam kandungan, dasar hukum Pasal 53 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | According to law number 1 of 1974 Article 7 paragraph (1) that marriage can be held if the male is 19 (nineteen) years old and the woman is 16 (sixteen) years old, and this can be distorted in Article 7 paragraph (2) by means of marriage dispensation. It is as if legalizing a marriage where the parties are not old enough. As one of the cases regarding the request for marriage dispensation at the Madiun Religious Court with Stipulation Number: 0010/Pdt.P/2017/PA.Mn. where the parties were not yet old enough to get married, but the woman was 1.5 months pregnant. The problem in this study is the legal consideration of the Judge in granting the request for marriage dispensation due to pregnancy in the Stipulation of the Madiun Religious Court Number: 0010/Pdt.P/2017/PA.Mn. The method used in this research is Normative Juridical, prescriptive analytical research specifications, data collection techniques is a literature study with an inventory, the data collected is then presented in the form of narrative texts and qualitative normative analysis. Based on the results of research and discussion of the Stipulation of Madiun Religious Court Number: 0010/Pdt.P/2017/PA.Mn. it can be concluded that the Judge's legal considerations are based on statutory regulations, namely Article 7 paragraph (2) of Law no. 1 of 1974 of Marriage and Article 53 Compilation of Islamic Law. Judge's legal considerations related to marriage dispensation due to pregnancy, are allowed to be done without having to wait before the birth of a child, the legal basis of Article 53 paragraph (2) Compilation of Islamic Law. |
| Kata kunci | Dispensasi Kawin, Hamil Sebelum Menikah |
| Pembimbing 1 | Dr. Hj. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Rochati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Tahun | 2019 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2019-08-16 14:43:18.738185 |