Artikel Ilmiah : E1A012260 a.n. GINANJAR TEDO HARISCANDRA

Kembali Update Delete

NIME1A012260
NamamhsGINANJAR TEDO HARISCANDRA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAGING SAPI DALAM HAL TERJADINYA KARTEL DAGING SAPI DI JABODETABEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR : 10/KPPU-I/2015
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perjanjian kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha (feedloter) perusahaan penggemukan sapi dengan asas demokrasi ekonomi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Hal ini menimbulkan tidak adanya prinsip itikad baik pelaku usaha dalam perjanjian kartel di mana menjalankan kegiatannya dengan mengatur produksi dan mempengaruhi harga dan atau pemasaran barang dan jasa juga mengakibatkan tidak terwujudnya prinsip keadilan bagi para pihak antara pelaku usaha kartel dengan pelaku usaha lainnya dan pelaku usaha kartel dengan masyarakat sebagai konsumen dalam bertransaksi serta tidak memegang prinsip transaksi jujur dengan menyalahgunakan kemudahan-kemudahan ekonomi melalui perjanjian kartel dengan menaikkan hargadan atau membatasi produksi barang dan jasa maka keseimbangan dalam hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan penerapan peraturan yang berbeda dalam masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan situs-situs internet. Analisis data yang digunakan dalam permasalahan ini menggunakan analisis normatif kualitatif Dalam metode analisis normatif kualitatif ini digunakan model-model interpretasi dan penalaran hukum.
Berdasarkan penetapan Majelis Komisi terhadap putusan perkara KPPU No. 10/KPPU-I/2015 pelaku usaha terbukti tidak memperhatikan hak-hak dari konsumen dalam hal ini adalah RPH dan pedagang daging sapi tradisional sesuai dengan Pasal 4 huruf (c), huruf (d), dan huruf (h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)A cartel agreement carried out by a feedloter of a cattle fattening company with the principle of economic democracy in Law Number 5 of 1999 which must pay attention to the balance between the interests of business actors and the public interest. This results in the absence of the principle of good faith in business actors in a cartel agreement in which carrying out their activities by regulating production and influencing the price and or marketing of goods and services also results in the failure to realize the principle of justice for the parties between cartel business actors with other business actors and cartel business actors. with the public as consumers in transactions and not holding the principle of honest transactions by abusing economic facilities through cartel agreements by raising prices and / or limiting the production of goods and services, then the balance in law will not run as it should and lead to the application of different regulations in society.
The research method used is a normative juridical approach to the statutory approach and analysis approach. The data used are secondary data in the form of laws and regulations, literature books, and internet sites. Analysis of the data used in this problem uses qualitative normative analysis In this qualitative normative analysis method models of interpretation and legal reasoning are used.
Based on the determination of the Commission Council on the case decision of KPPU No. 10 / KPPU-I / 2015 proven business actors not paying attention to the rights of consumers in this case are slaughterhouses and traditional beef traders in accordance with Article 4 letter (c), letter (d), and letter (h) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Kata kunciKata Kunci : Kartel, Perjanjian Penetapan Harga, Pelaku Usaha
Pembimbing 1H. Sukirman S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
Tahun2019
Jumlah Halaman11
Tgl. Entri2019-08-16 09:08:37.796063
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.