Artikel Ilmiah : E1A015110 a.n. ACHMAD MIFTAH FARID

Kembali Update Delete

NIME1A015110
NamamhsACHMAD MIFTAH FARID
Judul ArtikelPELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PERILAKU HAKIM OLEH MAHKAMAH AGUNG
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dicampuri oleh kekuasaan negara lainnya, karena itu akan memengaruhi nilai keadilan. Namun, kemerdekaan hakim tidak serta merta membuat hakim dapat berperilaku menyimpang, sehingga diperlukan adanya pengawasan terhadap perilaku hakim. Kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung dan secara eksternal oleh Komisi Yudisial. Prinsipnya kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim berdasarkan kode etik dan terhadap penanganan perkara tetap berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Pengawasan eksternal diperlukan sebagai fungsi kontrol dalam lingkup kekuasaan kehakiman, meskipun pada hakikatnya Komisi Yudisial bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial bukan sebagai fungsi checks and balances pada lingkup kekuasaan kehakiman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, dengan metode analisis bahan hukum secara kualitatif. Penelitian dilakukan untuk menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan prinsip-prinsip negara hukum, pembagian kekuasaan, checks and balances, dan kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim oleh Mahkamah Agung memiliki dasar argumentasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang-Undang Mahkamah Agung. Pengawasan terhadap perilaku hakim dilakukan secara fungsional oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang memiliki tugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan.
Kata kunci: kekuasaan kehakiman, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawasan terhadap perilaku hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)Judicial power is an independent power and cannot be intervened by other power, because it will affect the value of justice. However, the independence of judges does not necessarily make judges behave in ways that are deviant, so that there is a need to supervise the behavior of judges. The authority to supervise the behavior of judges is carried out internally by the Supreme Court and externally by the Judicial Commission. The principle is the authority to supervise the behavior of judges based on a code of ethics and the handling of cases remains in the hands of the Supreme Court as subject of judicial power. External supervision is needed as checks and balances within the scope of judicial authority, even though the Judicial Commission is essentially not a subject of judicial power. However, the supervision is carried out by the Judicial Commission not as a function of checks and balances on the relationship of the judicial authority.
The method used in this research is normative juridical, using a statute approach, with descriptive research specifications. The methods of collecting legal material for this research is through library research and interviews, with qualitative methods of legal material analysis. The research was conducted to analyze legal norms relating to the principles of the rule of law, the distribution of powers, checks and balances, and judicial power.
Based on the results of this research, it can be concluded that the supervision on behavior of judges by the Supreme Court has the basis of arguments as stated in Article 24A of Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, Judicial Power Law, and the Supreme Court Law. Supervision on behavior of judges is carried out functionally by the Supreme Court Supervisory Agency which has the task of overseeing the judicial environment under the Supreme Court, including court officials and judges, and judicial administration.
Keywords: judicial power, Supreme Court Supervisory Agency, supervision on behavior of judges.
Kata kunciKata kunci: kekuasaan kehakiman, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawasan terhadap perilaku hakim.
Pembimbing 1Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
Pembimbing 3Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2019-08-16 08:16:06.810178
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.